Text
PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN ISTRI DAN IZIN PENGADILAN AGAMA SERTA AKIBAT HUKUMNYA PADA HARTA BERSAMA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Berlakunya Undang-Undang Perkawinan membawa dampak unifikasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan terakomodasinya hukum agama ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 004/2021 004/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 004/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xii, 158 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Berlakunya Undang-Undang Perkawinan membawa dampak unifikasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan terakomodasinya hukum agama Islam di dalamnya. Diaturnya perkawinan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah demi terciptanya ketertiban dan terwujudnya tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. Pada praktiknya masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan poligami yang mengharuskan adanya persetujuan istri dan izin pengadilan agama sebagai syarat pelaksanaan poligami. Akibatnya hal tersebut menimbulkan masalah hukum terhadap harta bersama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa persetujuan istri dan izin pengadilan agama berikut dengan akibat hukumnya pada harta bersama serta memahami dan merumuskan perlindungan hukum terhadap hak istri pertama terhadap harta bersama.
Penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta yang tampak dan menganalisanya berdasarkan sumber-sumber hukum tertulis. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji, menganalisis, dan mengumpulkan fakta-fakta yang menunjang penulisan baik dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun tersier. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif, dimana metode ini menakankan analisisnya terhadap hubungan antarfenomena yang diamati.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa suami yang hendak melaksanakan perkawinan poligami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya. Adanya persetujuan istri juga merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi. Ketiadaan izin dari pengadilan agama dalam perkawinan poligami berdampak pada tidak adanya kekuatan hukum pada perkawinan tersebut, sehingga para pihak tidak dapat menggugat hak atas harta bersamanya. Adapun perlindungan hukum terhadap hak istri pertama dapat dilakukan melalui perjanjian perkawinan dan sita jaminan atas harta bersama. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.