Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 7/PDT.SUS-BPSK/2019/PN.BSK TERHADAP KASUS PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ATAS KETIDAKABSAHAN WEWENANG DARI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA BUKITTINGGI
danya aturan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, POJK
Perlindungan Konsumen dan POJK LAPS di Sektor Jasa Keuangan
menimbulkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 011/2021 011/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 011/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xiv, 96 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
danya aturan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, POJK
Perlindungan Konsumen dan POJK LAPS di Sektor Jasa Keuangan
menimbulkan disharmonisasi hukum peraturan lainnya yang menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Pada praktiknya terdapat
beberapa kekeliruan oleh pihak konsumen maupun pelaku usaha dalam
memilih lembaga mana yang akan berwenang untuk menyelesaikan
sengketa diantara keduanya tanpa melihat dan memahami terlebih dahulu
permasalahan yang sedang terjadi, seperti sengketa antara PT. Astra
Sedaya Finance dengan Sustriyanis terkait Perjanjian Pembiayaan
Konsumen dengan Hak Tanggungan maupun Jaminan FIdusia.
Terdapat metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini
dengan bentuk penelitian kepustakaan, membahas penggunaan norma
hukum secara tertulis seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal
serta lainnya sebagai bahan pendukung penelitian. Penelitian ini juga
menggunakan deksriptif analitis yang bertujuan untuk mendeskripsikan
atau menggambarkan objek penelitian melalui bahan yang telah terkumpul.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan yang dikeluarkan
oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bukittinggi dan
Pengadilan Negeri Batusangkar dinilai merugikan PT. Astra Sedaya Finance
sehingga untuk menangguhkan putusan tersebut maka dapat dilakukan
upaya hukum biasa yakni banding kepada Pengadilan Tinggi Sumatera
Barat. LAPS yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan juga dapat
menjadi penengah sebagai bentuk mekanisme penyelesaian sengketa
pada sektor jasa keuangan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.