Skripsi
STATUS PERKAWINAN KEDUA DAN SELANJUTNYA YANG DIDASARKAN PADA AKTA PERCERAIAN PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal
39 ayat (1) ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 019/2021 019/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 019/2021Penerbit FakultasHukum Unpad : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xiii, 127 hal, 30cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal
39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan
didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil dalam mendamaikan kedua belah pihak dan
dalam perceraian harus memiliki alasan yang kuat bahwa antara suami
dan isteri tidak dapat rukun kembali sebagai suami isteri. Terdapat
beberapa kasus perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang
pengadilan yang pada akhirnya beredar akta cerai palsu dengan alasan
bahwa masyarakat mengira berpekara di Pengadilan sangatlah rumit serta
biaya mahal sehingga dipercayakan kepada seseorang yang mengaku
mengerti hukum atau memalsukan data pribadinya. Dengan adanya
anggapan telah bercerai sehingga melakukan perkawinan selanjutnya
dengan bekal membawa akta cerai palsu tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data
sekunder dan wawancara untuk mendapatkan data primer, selanjutnya
data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu
dengan menginventarisir, menyusun, secara sistematis, menghubungkan
satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan
berlakunya ketentuan peraturan yang satu tidak bertentangan dengan
peraturan lainnya.
Hasil penelitian ini status perkawinan kedua dan selanjutnya yang
didasarkan pada akta cerai palsu tidak sah menurut pasal 39 Undang-
Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta tidak memenuhi syarat-
syarat dalam perkawinan dalam Pasal 6 ayat 2 huruf f PP Nomor 9 Tahun
1975. Dan upaya yang dapat dilakukan Menurut Undang-undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah pembatalan Perkawinan
karena perempuan yang dikawini tersebut ternyata diketahui masih terikat
tali perkawinan dari perkawinan sebelumnya -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.