Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP INVENSI VAKSIN COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN


Kemunculan COVID-19 pada bulan Maret tahun 2020 di Indonesia
membuat para inventor melaksanakan inovasi, salah satunya yaitu
pembuatan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    024/2021024/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    024/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 95 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kemunculan COVID-19 pada bulan Maret tahun 2020 di Indonesia
    membuat para inventor melaksanakan inovasi, salah satunya yaitu
    pembuatan vaksin COVID-19. Langkah strategis inovasi ini dilindungi
    dalam rezim paten. Para inventor sudah selayaknya diberikan hak
    ekonomi atas pemanfaatan vaksinnya, terutama karena vaksin ini
    digunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Hak ekonomi diberikan
    kepada individu atau beberapa orang yang seharusnya mendapatkan hak
    tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki
    tujuan untuk menentukan status kepemilikan paten terhadap invensi
    vaksin COVID-19 dan mekanisme perlindungan hak ekonomi bagi
    pemegang paten atas vaksin COVID-19 agar tetap dapat terpenuhi
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
    Penulis menggunakan metode deskrisptif-analitis dengan memakai
    pendekatan yuridis normatif serta menganalisis data dengan metode
    kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis ialah
    mengumpulkan studi pustaka berupa data sekunder baik dari perundang-
    undangan, buku, maupun pustaka daring.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 10
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, invensi atas
    Vaksin COVID-19 diberikan kepada inventor atau orang yang diberikan
    hak untuk mendapatkan paten tersebut dengan izin dari inventor. Pada
    hubungan pekerjaan, hak ekonomi akan diberikan kepada pihak yang
    memberikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Untuk
    mendapatkan hak paten, vaksin harus memenuhi syarat kebaruan,
    langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Apabila telah
    memenuhi syarat tersebut, maka inventor dapat memperoleh imbalan
    yang wajar dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.72/PMK.02/2015
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi