Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PERBUATAN HUBUNGAN SEKSUAL ANTARA MANUSIA DENGAN HEWAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN
Perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan bukan
merupakan suatu fenomena yang baru untuk terjadi di dalam kehidupan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 028/2021 028/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 028/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2021 Deskripsi Fisik xi, 142 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 028/2021Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan bukan
merupakan suatu fenomena yang baru untuk terjadi di dalam kehidupan
bermasyarakat. Perbuatan menyimpang ini terbagi menjadi dua bentuk
yang adalah Zoophilia dan Bestiality. Banyak kasus-kasus perbuatan
hubungan seksual antara manusia dengan hewan terjadi di dalam
masyarakat tetapi tidak ada usaha untuk menanggulanginya melalui sarana
hukum pidana. Pasal 66 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP pada dasarnya
dapat menjadi dasar aturan yang digunakan dalam usaha penanggulangan
perbuatan menyimpang ini. Apabila menilik pada perkembanganya,
pembentuk undang-undang mulai merumuskan delik perbuatan hubungan
seksual dengan hewan dalam pasal 341 ayat (1) huruf b RKUHP yang
mencerminkan bahwa terdapat keterbatasan tertentu dalam hukum pidana
positif dan lantas menunjukan pula bahwa dengan pembaharuan ini dapat
menjadi sarana untuk menanggulangi penyimpangan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis,
yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan hukum
pidana yang akan diambil dalam menanggulangi perbuatan hubungan
seksual antara manusia dengan hewan. Analisis data yang digunakan
adalah metode analisis kualitatif.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa pasal 66 Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302
KUHP tidak efektif untuk menjadi dasar dalam usaha penanggulangan
perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan melalui
sarana hukum pidana, sehingga faktor kedua peraturan perundangundangan
tersebut menjadi kendala dalam efektifitas penegakan hukum
terhadap perbuatan menyimpang tersebut. Kemudian, kebijakan hukum
pidana dalam RKUHP mengenai rumusan delik perbuatan hubungan
seksual dengan hewan belum menerapkan asas lex certa sehingga akan
menyebabkan krisis kemampuan daya kerja dari faktor penegak hukum di
masa yang akan datang -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.