Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENGGUNAAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA


Hak cipta memiliki kedudukan tersendiri disamping kekayaan intelektual lain
yang tergabung dalam kekayaan Industri. Hak Cipta merupakan bagian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    036/2021036/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    036/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    036/2021
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak cipta memiliki kedudukan tersendiri disamping kekayaan intelektual lain
    yang tergabung dalam kekayaan Industri. Hak Cipta merupakan bagian dari hukum
    kebendaan atau dapat dikatakan bahwa Hak cipta adalah kebendaan immaterial,
    yaitu hak yang tidak dapat dilihat dan diraba tetapi dapat di miliki. Hak cipta juga
    memiliki nilai ekonomis, sehingga dapat dikatakan bahwa hak cipta dapat menjadi
    objek jaminan fidusia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelindungan
    Hukum terhadap Bank selaku Penerima Jaminan Fidusia Hak Cipta dalam
    Pemberian Kredit ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
    Tentang Hak Cipta.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
    normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
    dalam hukum positif mengenai perlindungan hukum bagi Bank dalam Penggunaan
    Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan spesifikasi
    deskriptif analitis yaitu bertujuan membuat penggambaran peraturan perundang-
    undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik di lapangan. Tahap penelitian
    dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, yaitu mencari data sekunder
    menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta studi lapangan.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Hak Cipta yang dapat dijadikan
    sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-
    Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta harus
    memiliki nilai ekonomis dan harus dicatatkan hasil ciptaannya ke Dirjen Kekayaan
    Intelektual sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UUJF. Hingga saat ini pada prakteknya
    belum ada bank yang menerima hak cipta sebagai jaminan fidusia karena belum ada
    regulasi yang mengatur mengenai keberlakuan dan pelaksanaan hak cipta yang
    dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, karena apabila debitor wanprestasi
    maka akan mempersulit pada proses eksekusi. Tidak seperti di Negara Malaysia,
    pemerintahnya memang menyediakan anggaran khusus untuk menangani hak cipta
    dan mempunyai lembaga khusus untuk melakukan valuasi Hak Cipta. Pelindungan
    hukum terhadap bank sebagai kreditur diatur dalam pasal 27 ayat (2) dimana
    apabila debitur wanprestasi maka bank dapat memiliki hak preferen untuk
    mengeksekusi jaminan utama debitur dan mengambil pelunasan piutangnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi