Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERSYARATAN PEMINJAMAN UANG PEER TO PEER (P2P LENDING) DIKAITKAN DENGAN PRINSIP CUSTOMER DUE DILIGENCE BERDASARKAN POJK NO. 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Kegiatan pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh
Penyelenggara Peer-to-Peer Lending telah mendominasi di masyarakat,
terutama bagi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 002/2022 002/2022 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 002/2022Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2022 Deskripsi Fisik xi, 105halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kegiatan pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh
Penyelenggara Peer-to-Peer Lending telah mendominasi di masyarakat,
terutama bagi pendirian dan ekspansi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hal ini didasari oleh kemudahan persyaratan pengajuan dan fleksibilitas
pinjaman pada Peer-to-Peer Lending. Problematika yang terjadi pada
Peer-to-Peer Lending ialah peningkatan isu gagal bayar. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui praktik mitigasi risiko pada persyaratan peminjaman
uang Peer-to-Peer Lending dan mengetahui peran Otoritas Jasa
Keuangan dalam penerapan prinsip Customer Due Diligence di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, yakni
meneliti data sekunder atas permasalahan yang diangkata, berupa
peraturan perundang-undangan, literatur, doktrin, dan hasil penelitian
terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitigasi risiko pada
peminjaman uang berbasis Peer-to-Peer Lending di Indonesia dilakukan
dengan prosedur Customer Due Diligence. Mitigasi risiko tersebut
tercermin pada persyaratan peminjaman uang pada tahap PraPersetujuan Perjanjian yang mengandung unsur-unsur the five c’s of
credit, proses credit scoring dan credit grading. Pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan terhadap mitigasi risiko tersebut dilakukan dengan memantau
rekam jejak kredit dengan 3 cara, yaitu offsite, Market Conduct (Semi
SRO), dan onsite, serta kerangka koordinasi dengan Satgas Waspada
Investasi guna memberantas Penyelenggara beroperasi bertentangan
dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI serta peraturan
implementasi lainnya. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.