Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2454 K/PDT/2019 MENGENAI SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT BANK BRI SYARIAH KCP JAKARTA MAMPANG ATAS PEMINDAHBUKUAN DANA DEPOSITO MILIK HASAN BASRI DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERBANKAN SYARIAH


Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat mungkin
dihadapkan pada suatu sengketa yang melibatkan nasabah dan bank
syariah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    018/2022018/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    018/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 100 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat mungkin
    dihadapkan pada suatu sengketa yang melibatkan nasabah dan bank
    syariah itu sendiri. Tak jarang pula sengketa ini muncul akibat perbuatan
    karyawan dari bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
    mengenai kompetensi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah
    serta pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung No.
    245k/pdt/2019 dikaitkan dengan ketentuan hukum perbankan syariah.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
    penelitian yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
    sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta studi kepustakaan
    yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif dengan spesifikasi
    penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi penyelesaian sengketa
    perbankan syariah mutlak hanya ada pada Pengadilan Agama. Selain itu,
    kewajiban ganti rugi Bank BRI Syariah terhadap nasabah merupakan
    bentuk pengambilalihan tanggung jawab dari karyawan oleh bank
    sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum
    Perdata. Adapun ganti rugi tersebut didasari atas prinsip kehati-hatian,
    manajemen risiko bank syariah, serta fungsi bank sebagai agent of trust.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi