Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Penegakan Responsibility To Protect oleh The United Nations of Children’s Fund (Unicef) Terhadap Tentara Anak di Sri Lanka


Taktik perang telah mengalami banyak perubahan. Di dunia ini, sejak beberapa dekade yang lalu, anak-anak harus mengalami penderitaan yang terjadi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170210110148327 AYU 27/2016Perpustakaan Fisip UnpadTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    327 AYU 27/2016
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    327 AYU 27/2016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Taktik perang telah mengalami banyak perubahan. Di dunia ini, sejak beberapa dekade yang lalu, anak-anak harus mengalami penderitaan yang terjadi pada saat perang konflik berlangsung. Mereka turut serta dalam peperangan tersebut dengan berperan sebagai tentara anak yang direkrut oleh angkatan atau kelompok bersenjata. Anak-anak pun dapat dikategorikan sebagai aktor internasional yang termarjinalkan perannya. Definisi tentara anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun dan yang direkrut oleh angkatan atau kelompok bersenjata. Tidak hanya seorang kombatan yang disebut tentara anak, tetapi jika mereka menjadi seorang pengantar pesan, mata-mata, juru masak dan dijadikan sebagai pekerja seksual pun termasuk ke dalam kategori tentara anak. Jumlah perekrutan terhadap tentara anak pun terus meningkat dan mengundang perhatian dari organasasi ataupun komunitas internasional untuk bersimpati memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Dimulai pada saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan hak-hak anak pada tahun 1959 memberikan pencerahan untuk membuat sebuah konvensi tentang perlindungan hak anak di bawah hukum internasional. Pada tahun 1989, Konvensi Hak Anak terbentuk. Dari sekian banyak konflik tentang tentara anak, penelitian ini akan meneliti tentang perekrutan tentara anak di Sri Lanka oleh sekelompok bersenjata bernama Liberation Tigers Tamil Eelam (LTTE) dan tanggung jawab dari United Nations of Children’s Fund (UNICEF) sebagai salah satu organisasi internasional yang peduli terhadap anak untuk membantu menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut yang berfokus pada pemberian perlindungan terhadap anak yang direkrut menjadi tentara anak. Tindakan yang dilakukan UNICEF ini dapat dikatakan sebagai bentuk tanggungjawab organisasi internasional menegakan prinsip Responsibility to Protect (R2P) di saat negara gagal dalam melaksanakanya sesuai dengan pilar pertama yang berisikan bahwa negara adalah aktor utama yang harus bertanggungjawab terhadap warga negaranya. Untuk mengkaji lebih lanjut, penelitian ini akan menggunakan teori hak asasi manusia internasional, prinsip R2P, dan Konvensi Hak Anak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi