Detail Cantuman

Image of EVALUASI KEBIJAKAN 
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI 
DI BIDANG PERIJINAN KEPADA CAMAT 
DIKECAMATANSAGALAHERANG 
KABUPATENSUBANG 

DELEGATION OF AUTHORITY PARTIALLY 
REGENT POLICY EVALUATION IN THE FIELD OF 
LICENSING TO CAMAT SAGALAHERANG

 

EVALUASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIJINAN KEPADA CAMAT DIKECAMATANSAGALAHERANG KABUPATENSUBANG DELEGATION OF AUTHORITY PARTIALLY REGENT POLICY EVALUATION IN THE FIELD OF LICENSING TO CAMAT SAGALAHERANG


Dalam tesis ini, penulis melakukan evaluasi atas kebijakan pelimpahan
sebagian kewenangan bupati di bidang perij inan kepada Camat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007244320 Tat e/R.17.74Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Tat e/R.17.74
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,; 109 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Tat e
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    2016
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Tesis
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam tesis ini, penulis melakukan evaluasi atas kebijakan pelimpahan
    sebagian kewenangan bupati di bidang perij inan kepada Camat Sagalaherang,
    secara khusus penulis ingin mengetahui dan menganalisis 1) apakah pelaksanaan
    kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang perijinan kepada
    Camat Sagalaherang Kabupaten Subang telah sesuai dengan tujuan perumusan
    kebijakan tersebut ? 2) Apakah upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai
    tujuan perumusan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang
    perijinan kepada camat di Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang ?

    Tesis ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan
    kualitatif, jumlah informan sebanyak 10 orang, dan teknik pengumpulan data
    meliputi observasi, wawancara dan studi dokumentasi.

    Dalam mengevaluasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati
    kepada Camat Sagalaherang, diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Pengkhususan,
    meliputi : (a) tujuan kebijakan adalah untuk mendekatkan pelayanan, penguatan
    institusi Kecamatan; dan meningkatkan PAD; (b) Sasaran kebijakan adalah
    peningkatan etos kerja dan kinerja aparatur. 2) Pengukuran, meliputi : (a)
    Pelaksanaan kebijakan belum sesuai dengan tujuan, yaitu perijinan belum dekat
    dengan masyarakat dan lebih singkat, sehingga belum mencapai target (PAD); (b)
    Upaya Kecamatan Sagalaherang dalam mencapai tujuan kebijakan belum efektif,
    karena tidak tercipta kreativitas dan inovasi lokal; belum terkelola secara terpadu,
    belum tersedianya juknis perijinan, belum efektif dan efisien sesuai budget
    kecamatan, belum adanya akuntabilitas, belum terciptanya kepastian hukum. 3)
    Analisis, meliputi : a. Ketidaksesuaian dengan tujuan kebijakan tersebut,
    disebabkan: (l) belum mampu mendayagunakan kewenangan dalam
    menyelesaikan kebutuhan masyarakat. (2) belum memberikan kontribusi positif
    terhadap PAD. (3) belum dapat mendorong perijinan yang mudah, terjangkau dan
    transparan. (4) belum tegasnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b.
    Belum efektifnya upaya Kecamatan Sagalaherang, disebabkan: (1) karena
    kewenangan tidak spesifikikondisional berdasarkan kondisi objektif/karakteristik
    kecamatan. (2) Rendahnya pemahaman para kepala desa. (3) Belum adanyajuknis
    birokrasi level bawah. (4) Belum adanya dukungan pembiayaan APBD. (5)
    Pelaksanaan akuntabilitas belum efektif. (6) belum adanya pengawasan dan
    pengendalian perijinan. 4) Rekomendasi, meliputi : a. Untuk mewujudkan
    kesesuaian terhadap tujuan kebijakan, direkomendasikan: (1) Camat harus
    pemberikan pelayanan prima dan membangun kepercayaan publik. (2) Penggalian
    potensi dan pengelolaan PAD. (3) Perlu memiliki SOP yang bermutu. (4) Perlu
    pengaturan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. b. Untuk
    mewujudkan upaya Kecamatan Sagalaherang yang lebih baik lagi, direkomendasikan
    : (1) Perlu kewenangan yang bersifat spesifik/kondisional. (2) Perlu peningkatan
    pemahaman para kepala desa. (3) Perlujuknis bagi birokrasi pada level bawah. (4)
    Perlu kemauan politis dari Bupati. (5) Perlu pembinaan dan monitoring. (6) Perlu
    pengawasan dan pengendalian penegak perda.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi