Text
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain ( Cybersquatting ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention act 1999 Of USA .
Nama orang terkenal, baik yang tidak didaftarkan sebagai merek maupun yang didaftarkan sebagai merek oleh orang terkenal tersebut, rentan digunakan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010050005247 340.598 243 Nyu P Perpustakaan Pusat (Referensi kls 300) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 340.598 243 Nyu PPenerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 340.598 243Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab Nyulistiowati Suryanti -
Nama orang terkenal, baik yang tidak didaftarkan sebagai merek maupun yang didaftarkan sebagai merek oleh orang terkenal tersebut, rentan digunakan oleh pihak secaraa tanpa hak sebagai nama domain internet. Praktik demikian disebut cybersquating, yang tentunya melanggar hak orang tersebut. Hal ini perlu di atur dalam undang -undag merek . -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.