Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Perlindungan Hukum Terhadap Orang Terkenal Dari Penggunaan Namanya Sebagai Nama Domain ( Cybersquatting ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Di Indonesia Serta perbandingannya Dengan Trademark Cyberpiracy Prevention act 1999 Of USA .


Nama orang terkenal, baik yang tidak didaftarkan sebagai merek maupun yang didaftarkan sebagai merek oleh orang terkenal tersebut, rentan digunakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010050005247340.598 243 Nyu PPerpustakaan Pusat (Referensi kls 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340.598 243 Nyu P
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340.598 243
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Nama orang terkenal, baik yang tidak didaftarkan sebagai merek maupun yang didaftarkan sebagai merek oleh orang terkenal tersebut, rentan digunakan oleh pihak secaraa tanpa hak sebagai nama domain internet. Praktik demikian disebut cybersquating, yang tentunya melanggar hak orang tersebut. Hal ini perlu di atur dalam undang -undag merek .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi