Text
Tanggung jawab dukun bayi dikaitkan dengan program kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi dalam pemberian pertolongan persalinan ditinjau dari menteri kesehatan No. 1464/Menkes/per/x/2010 tentang izin
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB DUKUN BAYI DIKAITKAN DENGAN PROGRAM
KEMITRAAN KERJA ANTARA BIDAN DAN DUKUN BAYI DALAM
PEMBERIAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007971 344.04 Muh t/R.11.68.2 Perpustakaan Pusat (REF.11.68.2) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.04 Muh t/R.11.68.2Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xii, 129 hlm. ; il. ; 29 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.04 Muh tTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Muhammad Iqbal -
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB DUKUN BAYI DIKAITKAN DENGAN PROGRAM
KEMITRAAN KERJA ANTARA BIDAN DAN DUKUN BAYI DALAM
PEMBERIAN PERTOLONGAN PERSALlNAN DITINJAU DARI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR
, ,
1464/MENKES/PERlXl2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN JO. UNDANG-UNDANG
NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK SASI MANUSIA
Muhammad Iqbal
110120150046
Kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi merupakan linan
kerjasama antara bidan dengan dukun bayi dalam memberikan pertol ngan
persalinan kepada ibu hamil guna meningkatkan derajat kesehatan i u dan bayi.
Kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi ini adalah program pem rintah
sebagai instrument MQGs-SDGs yang dalam tujuannya adalah menekan inqkat
AKI-AKB dengan melibatkan peran bidan juga dukun bayi sebagai mitra wanita
dalam pemenuhan hak kesehatannya. Namun dalam pelaksanaannya program
tersebut menghadapi kendala-kendala. Hal ini ditandai dengan belum
tercapainya target yang ditentukan oleh pemerintah Dengan demikian, timbul
permasalahan yang menjadi identifikasi masalah dalam pembuatan tesis ini,
yaitu bagaimana akibat hukum dengan diberlakukannya program kemitraan kerja
antara bidan dengan dukun bayi dalam pemberian pertolongan persalinan
ditinjau dari UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan
bagaimana tanggungjawab dukun bayi yang membantu proses persalinan
berdasarkan kemitraan kerja dengan bidan selaku tenaga kesehatan didasarkan
Permenkes Nomor 1464/MENKES/Per/x/2010 tentang izin penyele ggaraan
praktik bidan Jo. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi . Tujuan
dari penelitian ini adalah guna menjawab permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik penqurnpulan data
yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier, kemudian dianal sis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan hasil
penelitian yang dimaksud.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa akibat hukum
dengan diiberlakukannya program kemitraan antara bidan dengan duk n bay"
dalam pemberian pertolongan persalinan adalah adanya pembatasan wewenan
dukun bayi dalam melakukan pertolongan persalinan, hal ini dikarenakan setia
persalinan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan professional (bidan) ata
dilakukan bersama-sama dengan dukun bayi sesuai dengan program kemitraan
guna menekan AKB-AKI. Selain itu, tindakan pertolongan yang dilakukan oleh
dukun bay" tanpa diketahui oleh seorang bidan maka tindakan tersebut
merupakan perbuatan melanggar hukum, karena hal tersebut didasarkan pada
kompetensi dan wewenang dukun bayi dalam suatu kemitraan yakni hanya
sebagai pendamping bidan yang memliki tugas diluar kewenangan bidan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.