Detail Cantuman

Image of Tanggung jawab dukun bayi dikaitkan dengan program kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi dalam pemberian pertolongan persalinan ditinjau dari menteri kesehatan No. 1464/Menkes/per/x/2010 tentang izin

Text  

Tanggung jawab dukun bayi dikaitkan dengan program kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi dalam pemberian pertolongan persalinan ditinjau dari menteri kesehatan No. 1464/Menkes/per/x/2010 tentang izin


ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB DUKUN BAYI DIKAITKAN DENGAN PROGRAM
KEMITRAAN KERJA ANTARA BIDAN DAN DUKUN BAYI DALAM
PEMBERIAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007971344.04 Muh t/R.11.68.2Perpustakaan Pusat (REF.11.68.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.04 Muh t/R.11.68.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 129 hlm. ; il. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.04 Muh t
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    TANGGUNG JAWAB DUKUN BAYI DIKAITKAN DENGAN PROGRAM
    KEMITRAAN KERJA ANTARA BIDAN DAN DUKUN BAYI DALAM
    PEMBERIAN PERTOLONGAN PERSALlNAN DITINJAU DARI
    PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR

    , ,

    1464/MENKES/PERlXl2010 TENTANG IZIN DAN

    PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN JO. UNDANG-UNDANG
    NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK SASI MANUSIA

    Muhammad Iqbal

    110120150046

    Kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi merupakan linan

    kerjasama antara bidan dengan dukun bayi dalam memberikan pertol ngan
    persalinan kepada ibu hamil guna meningkatkan derajat kesehatan i u dan bayi.
    Kemitraan kerja antara bidan dan dukun bayi ini adalah program pem rintah
    sebagai instrument MQGs-SDGs yang dalam tujuannya adalah menekan inqkat
    AKI-AKB dengan melibatkan peran bidan juga dukun bayi sebagai mitra wanita
    dalam pemenuhan hak kesehatannya. Namun dalam pelaksanaannya program
    tersebut menghadapi kendala-kendala. Hal ini ditandai dengan belum
    tercapainya target yang ditentukan oleh pemerintah Dengan demikian, timbul
    permasalahan yang menjadi identifikasi masalah dalam pembuatan tesis ini,
    yaitu bagaimana akibat hukum dengan diberlakukannya program kemitraan kerja
    antara bidan dengan dukun bayi dalam pemberian pertolongan persalinan
    ditinjau dari UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan
    bagaimana tanggungjawab dukun bayi yang membantu proses persalinan
    berdasarkan kemitraan kerja dengan bidan selaku tenaga kesehatan didasarkan
    Permenkes Nomor 1464/MENKES/Per/x/2010 tentang izin penyele ggaraan
    praktik bidan Jo. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi . Tujuan
    dari penelitian ini adalah guna menjawab permasalahan tersebut.

    Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik penqurnpulan data
    yang dilakukan melalui penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder,
    dan tersier, kemudian dianal sis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan hasil
    penelitian yang dimaksud.

    Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa akibat hukum
    dengan diiberlakukannya program kemitraan antara bidan dengan duk n bay"
    dalam pemberian pertolongan persalinan adalah adanya pembatasan wewenan
    dukun bayi dalam melakukan pertolongan persalinan, hal ini dikarenakan setia
    persalinan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan professional (bidan) ata
    dilakukan bersama-sama dengan dukun bayi sesuai dengan program kemitraan
    guna menekan AKB-AKI. Selain itu, tindakan pertolongan yang dilakukan oleh
    dukun bay" tanpa diketahui oleh seorang bidan maka tindakan tersebut
    merupakan perbuatan melanggar hukum, karena hal tersebut didasarkan pada
    kompetensi dan wewenang dukun bayi dalam suatu kemitraan yakni hanya
    sebagai pendamping bidan yang memliki tugas diluar kewenangan bidan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi