Detail Cantuman

Image of Kepemimpinan Hukum Tua Dalam Pelaksanaan Pembangunan Budaya Mapalus di Kabupaten Minahasa (Studi di Desa Kayuuwi Kecamatan Kawangkoan Barat dan Desa Warembungan Kecamatan Pineleng)

Text  

Kepemimpinan Hukum Tua Dalam Pelaksanaan Pembangunan Budaya Mapalus di Kabupaten Minahasa (Studi di Desa Kayuuwi Kecamatan Kawangkoan Barat dan Desa Warembungan Kecamatan Pineleng)


Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007433303.34 Wel kPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    303.34 Wel k/R.17.173.1
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii, 342 hlm. ; ill. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    303.34
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
    desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan
    Kawangkoan Barat dan desa Warembungan kecamatan Pineleng, kabupaten
    Minahasa. Ada fenomena, penerapan budaya Mapalus pertanian dan mendirikan
    rumah mulai hilang di masyarakat desa, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam
    kegiatan Mapalus duka, pesta kawin, dan arisan/kumpulan warga berkurang.
    Hilangnya budaya Mapalus dan berkurangnya partisipasi masyarakat, salah
    satunya disebabkan oleh tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua. Hukum
    Tua sebutan nama lain Kepala Desa di kabupaten Minahasa, merupakan kepala
    pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin
    masyarakat, yang berkewajiban melestarikan nilai sosial budaya masyarakat
    desa.

    Penelitian uu mengkaji faktor-faktor penyebab tidak efektifnya
    kepemimpinan Hukum Tua dalam melaksanakan pembangunan budaya Mapalus
    di desa Kayuuwi kecamatan Kawangkoan Barat dan desa Warembungan
    kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

    Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data
    deskriptif yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan
    kelompok diskusi terfokus. Informan dalam penelitian ini mencakup unsur
    pemerintah baik itu pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Unsur lembaga
    legislatif kabupaten, BPD dan masyarakat desa yang dinilai mampu memberikan
    keterangan yang valid.

    Hasil penelitian, ditemukan adanya faktor internal dan eketernal Hukum
    Tua yang jadi penyebab tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua dalam
    melaksanakan pembangunan budaya Mapalus di desa. Faktor internal meliputi:
    motivasi, integritas, keterampilan dan keahlian, dan perilaku pengambilan
    keputusan. Faktor eksternal meliputi: pengakuan dan dukungan perangkat desa
    dan masyarakat, kekuasaan paksaan, kekuasaan informasi, perkembangan ilmu
    pengetahuan dan teknologi, ekonomi, politik, sosiologis, geografis, demografis,
    nilai budaya, agama, kerumitan tugas, pengawasan BPD dan masyarakat desa,
    dan pembinaan dan pengawasan pemerintah supra de sa. Faktor pembinaan dan
    pengawasan pemerintah kabupaten Minahasa penyebab utama tidak efektifnya
    kepemimpinan Hukum Tua. Faktor internal dan eksternal Hukum Tua desa
    Warembungan lebih banyak masalahnya dibandingkan dengan desa Kayuuwi. Ke
    depan, diharapkan adanya kepemimpinan Hukum Tua yang efektif dalam
    melaksanakan pembangunan budaya Mapalus di desa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi