Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kosmetika Buku 3


DAFTAR ISI

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 tentang Mekanisme ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01021130500020Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Farmasi
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.04 Bad K
    Penerbit Badan POM RI : Jakarta.,
    Deskripsi Fisik
    iv, 147 hal. : ilus. ; 22 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    978-602-97758-9-1
    Klasifikasi
    344.04 Bad K
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    NULL
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • DAFTAR ISI

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika 1

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika 17

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang memiliki izin produksi Golongan B 39

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika 51

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika 63

    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika 99

    Peraturan Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika 125

    Peraturan Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan teknis Kosmetika 143
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi