Detail Cantuman

Image of KEBERADAAN DAN HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DENGAN LEMBAGA NEGARA UTAMA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

 

KEBERADAAN DAN HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DENGAN LEMBAGA NEGARA UTAMA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


ABSTRAK
Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100178342 Sus k/R.11.44Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    342 Sus k
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxv,;384 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    342 Sus k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi suatu model kelembagaan negara yang menandai pelaksanaan demokrasi claim kehidupan bernegara. la mempunyai keunikan tersendiri karena sifatnya yang mertipakan lembaga empowering bagi lembaga negara utama yang telah ada. Indonesia tidak merencanakan secara baik kehadiran lembaga ini, sehingga dalam praktek ketatanegaraan memunculkan banyak masalah terkait dengan keberadaan dan hubungannya dengan lembaga negara utama maupun antar lembaga negara penunjang itu sendiri dalam konteks sistem checks and balances.
    Penelitian ini bertujuan (1) menemukan hakikat keberadaan clan prinsip dasar lembaga negara penunjang, hat-hal apakah yang ditunjang dan apakah merupakan sesuatu yang inheren dalam suatu sistem ketatanegaraan, (2) menemukan indikator urgensi pembentukan lembaga negara penunjang dan hubungannya dengan lembaga negara utama dalarn kerangka.sistem checks and balances, (3) menemukan dan mengembangkan konsep hubungan antara iembaga negara penunjang dengan lembaga negara utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukurn normatif yang dibantu dengan penelitian hukurn empiris, dengan pendekatan yuridis analitis normatif, filosofis,historis, sosiologis/ernpiris, komparatif dan futuristik.
    Dart hasil penelitian ditcmukan bahwa hakikat keberadaan lembaga negara penunjang adalah sebagai pembantu dan bukan menjadi bagian dari lembaga negara utama yang pembentukannya dilakukan jika terjadi situasi khusus clan tidak mampu segera diatasi oleh lembaga permanen yang telah ada, dalam kapasitas yang mandiri dan inheren dalam sistem ketatanegaraan. Indikator urgensi pembentukan lembaga negara penunjang clan hubungannya dengan lembaga negara utama: keadaan memaksalkrisis, batasan waktu, dasar hukumnya, dibentuk Pemerintah & DPR, standart sistem evaluasi yang aktif, pola hubungan yang jelas dengan lembaga negara utama. Hubungari antara lembaga negara penunjang dan lembaga negara utama, rnerupakan hubungan kesederajatan dan saling mengawasi dalarn konteks sistem checks and balances. Konsep hubungan yang ideal dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengawasi yang indepenclen adalah konstruktif complementer empowering.• Rekomenclasi ilmiahnya: (1) segera dilakukan penataan clan sementara ini sebaiknya dilakukan moratorium untuk membentuk lembaga Negara bare. (2) dasar hokum sebagai payung hukurn yang khusus untuk mengatur keberadaan lembaga negara penunjang yang bersifat independen dan ad-hoc. (3) perubahan UUD 1945, pengurus lembaga negara penunjang dari para tokoh informal masyarakat yang profesional dan bukan PNS dengan pola perckrutan yang transparan. (4) dengan nomenkiatur "komisi". (4) Penataan dengan menggabung, menghapus, dan inemperbesar kewenangan lembaga negara penunjang. (5) Peneliiian lebih lanjut.
    Kata kunci: Lembaga Negara Penunjang, Lembaga Negara Llama, Keberadaan, Hubungan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi