Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DKI JAKARTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT


Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang netral
serta memberikan kedudukan yang setara bagi semua calon, Pemerintah
bersama ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    012/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    012/2017
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxii, 121 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    012/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang netral
    serta memberikan kedudukan yang setara bagi semua calon, Pemerintah
    bersama DPR merivisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah dengan
    mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
    Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
    Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang.
    Salah satu pengaturan yang direvisi yaitu mengenai syarat bagi
    calon petahana yang diwajibkan menjalani cuti luar tanggungan negara
    selama proses kampanye. Guna mencegah kekosongan kekuasaan maka
    bagi daerah yang kepala daerahnya menjalani cuti luar tanggungan
    negara karena mencalonkan kembali pada daerah yang sama Menteri
    Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas, tata cara penunjukan serta
    tugas dan wewenang Pelaksana Tugas diatur pada Permendageri Nomor
    74 Tahun 2016, salah satu daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta.
    Penelitian ini membahas beberapa permasalahan yakni mengenai
    prosedur dan tata cara pelimpahan wewenang kepada Plt. Gubernur DKI
    Jakarta serta kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt.
    Gubernur DKI Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan
    terkait.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
    pendekatan yuridis-normatif yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data
    yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai
    data utama dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi
    kepustakaan.
    Hasil dari penelitian ini, bahwa Menteri Dalam Negeri melimpahkan
    wewenang kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta melalui mandat serta
    kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt. Gubernur DKI
    Jakarta itu sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui pengujian dan
    putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun pelimpahan
    wewenang mengenai penggantian dan pengisian pejabat kepada Plt.
    Gubernur DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan sifat wewenangnya
    yaitu mandat yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang
    Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena
    pelimpahan wewenang tersebut bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan maka putusan tersebut dapat dibatalkan melalui
    pengujian dan putusan pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi