Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI DALAM PEMALSUAN DATA PADA PROSES AKAD MURABAHAH


Kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap jasa perbankan syariah
semakin meningkat. Secara umum, Bank Syariah berfungsi untuk
menghimpun ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    018/2017018/017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    018/017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 118 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    018/017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap jasa perbankan syariah
    semakin meningkat. Secara umum, Bank Syariah berfungsi untuk
    menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali
    dalam bentuk pembiayaan. Dengan fungsi tersebut, Bank syariah
    bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
    Indonesia dengan berbagai produk jasa perbankan syariah. Namun masih
    saja ditemukan tindakan pemalsuan data yang dilakukan oleh Bank untuk
    kepentingan tertentu. Hal ini terjadi karena Bank belum dapat menerapkan
    prinsip kehati-hatian terhadap pihak-pihak internal termasuk pula Notaris
    sebagai pihak terafiliasi Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis
    penerapan prinsip kehati-hatian oleh Bank terhadap Notaris dan mengkaji
    tanggung jawab Notaris terhadap Bank atas kerugian yang timbul akibat
    Perbuatan Melawan Hukum bersama Bank dan Notaris sebagai Pihak
    terafiliasi.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahanbahan
    kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Analisis
    data menggunakan metode normatif kualitatif.
    Bank menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap Notaris sebagai
    pihak terafiliasi adalah dengan melampirkan Standar Operasional
    Prosedur (SOP) dalam Perjanjian Kerjasama Notaris dan Bank. SOP
    berperan sebagai acuan dan tolak ukur secara jelas dan terperinci bagi
    pihak Notaris maupun Bank dalam menjalankan kegiatan usaha
    perbankan Syariah. Selanjutnya, Tanggung jawab Notaris terhadap bank
    atas kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum bersama
    bank dan nasabah dalam proses akad murabahah adalah sesuai dengan
    Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seorang dapat
    dimintakan pertanggung jawaban jika terdapat unsur kesalahan. Apabila
    secara hukum ditemukan unsur kesalahan yang dilakukan oleh Pihak
    Notaris bersama Bank dan Nasabah. Maka, semua pihak yang terlibat
    berhak dimintai pertanggung jawaban secara renteng atas tindakan yang
    dilakukan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi