Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP PRAKTIK PENGAMBILALIHAN OBJEK GADAI OLEH KREDITUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN POJK NOMOR 31/POJK.05/2016 TENTANG USAHA PERGADAIAN


Usaha pergadaian memiliki kontribusi bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam
penyediaan layanan keuangan melalui dana pinjaman kepada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    029/2017029/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    029/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 139 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    029/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Usaha pergadaian memiliki kontribusi bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam
    penyediaan layanan keuangan melalui dana pinjaman kepada masyarakat. Kegiatan usaha
    pergadaian dilakukan oleh PT Pegadaian sebagai pergadaian pemerintah dan pergadaian swasta.
    Salah satu usaha yang dilakukan pelaku usaha pergadaian adalah memberikan pinjaman sejumlah
    uang dengan jaminan barang bergerak (gadai). Gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh kreditur
    atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh debitur atau kuasanya, sebagai jaminan atas
    utangnya. Praktik pemberian pinjaman dengan menggunakan gadai ternyata banyak yang tidak
    mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gadai. Kreditur
    gadai atau penerima gadai seringkali melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam hal eksekusi
    objek gadai apabila debitur wanprestasi. Eksekusi yang dilakukan kreditur adalah mengambilalih
    langsung kepemilikan objek gadai.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang berusaha
    menelaah secara spesifik menggunakan pendekatan perundang-undangan dan regulasi yang
    bersangkut paut mengenai akibat hukum praktik pengambilalihan objek gadai oleh kreditur dan
    perlindungan hukum terhadap debitur yang dirugikan akibat pengambilalihan objek gadai tersebut.
    Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum pengambilalihan objek gadai oleh
    kreditur dalam hal debitur gagal bayar adalah melanggar hukum, yaitu melanggar ketentuan Pasal
    1154 KUH Perdata yang tidak memperkenankan kreditur untuk mengambilalih langsung
    kepemilikan objek gadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai perlindungan hukum
    terhadap debitur yang dirugikan akibat pengambilalihan objek gadai yaitu dengan pelaksanaan
    penyelesaian sengketa mulai dari internal lembaga pergadaian sebagai internal dispute resolution,
    kemudian Otoritas Jasa Keuangan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa Lembaga
    Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai opsi external dispute resolution di luar
    pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi