Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM PERJANJIAN PENITIPAN UNTUK KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KASUS HILANGNYA BARANG DI LOKER PENITIPAN BARANG DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perjanjian penitipan barang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perjanjian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    062/2017062/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    062/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 86 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    062/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perjanjian penitipan barang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang
    diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perjanjian penitipan
    barang terdapat dua pihak yaitu konsumen pengguna jasa penitipan dan penerima
    barang titipan. Seringkali terjadi sengketa diantara dua pihak yang melakukan
    perjanjian tersebut, diantaranya adalah kerap kali barang yang dititipkan hilang.
    Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana pertanggung jawaban
    terhadap hak konsumen yang dilanggar.
    Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini ialah melalui
    pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah
    hukum khususnya kaidah hukum tentang Perlindungan Konsumen. Spesifikasi
    penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis yaitu berupa
    penggambaran dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Adapun
    penelitian yang dilakukan penulis dengan melalui studi kepustakaan, dalam hal ini
    penelitian dilakukan dengan mempelajari dan menelaah data sekunder berkaitan
    dengan objek penelitian.
    Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini penyedia
    jasa penitipan barang telah melakukan kesalahan berupa wanprestasi yaitu lalai
    menjaga barang titipan konsumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari
    penyedia jasa penitipan barang dan pihak penyedia jasa penitipan barang
    diharuskan bertanggung jawab atas kelalaian yang telah diakukannya terhadap
    pihak konsumen
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi