Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN DALAM CHATTING ROOM DI FACEBOOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Berbagai perbuatan yang berkaitan dengan internet dan komputer
yang terjadi menimbulkan suatu tindak pidana di dunia siber. Salah satu

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    067/2017067/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    067/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 110 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    067/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berbagai perbuatan yang berkaitan dengan internet dan komputer
    yang terjadi menimbulkan suatu tindak pidana di dunia siber. Salah satu
    kejahatan yang ditimbulkan adalah tindak pidana pelanggaran kesusilaan
    di dunia siber. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal
    45 ayat (1) Undang-Undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi Elektronik. Pada faktanya, pasal ini digunakan untuk menjerat
    perbuatan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan
    melanggar kesusilaan yang dilakukan dalam chatting room di facebook.
    Namun dalam penerapan hukumnya perlu dilihat apakah pelanggaran
    kesusilaan yang dilakukan tersebut, dapat diakategorikan dalam
    perbuatan pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam unsur-unsur
    pasal tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti
    kasus ini adalah melalui metode yuridis normatif dengan data utamanya
    berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan
    analisa perundang-undangan.
    Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan
    bahwa percakapan asusila yang dilakukan dalam chatting room di
    facebook, dapat memenuhi memenuhi unsur-unsur yang disebutkan
    dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) undang-undang no 11 tahun
    2008. Namun perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan pidana,
    Karena dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
    perbuatan pidana harus ada kesalahan yang dapat dibuktikan. Pada
    kasus yang diteliti, tidak dapat unsur kesalahan yang melekat pada pelaku
    percakapan asusila. kemudian penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku
    percakapan asusila dalam chatting room di facebook sebagai suatu
    bentuk pertanggungjawaban pidana juga kurang tepat. Penjatuhan sanksi
    pidana yang dijatuhkan kepada pelaku secara hukum tidak memenuhi
    rasa keadilan sebagaimana yang dimaksud dari tujuan penegakkan
    hukum pidana.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi