Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 467 K/PDT.SUS-PHI/2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEKERJA LUAR HUBUNGAN KERJA (TKLHK) AGEN PERSEORANGAN


Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak yang wajib diterima
oleh setiap pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya oleh pemberi
kerja. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    068/2017068/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    068/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 83 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    068/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak yang wajib diterima
    oleh setiap pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya oleh pemberi
    kerja. Namun demikian, jaminan sosial tersebut baru bisa diterima bagi
    pekerja yang berada dalam hubungan kerja terhadap pemberi kerja.
    Penggugat dalam perkara ini, Theresia K. Genok selaku istri almarhum
    Nikolaus Djeramu yang bekerja sebagai agen asuransi pada Tergugat
    yaitu PT. Asuransi Jasindo Cabang Kupang menuntut hak-hak jaminan
    sosial tenaga kerja akibat kecelakaan kerja yang dialami suaminya saat
    sedang menjalankan pekerjaannya. Salah satu permasalahan yang terjadi
    berkaitan dengan unsur hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat
    dalam perkara putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg dinyatakan
    Mahkamah Agung tidak memenuhi syarat-syarat hubungan kerja, serta
    perlindungan hukum bagi Nikolaus Djeramu dalam hal jaminan sosial atas
    pekerjaannya jika memang tidak memenuhi syarat-syarat pekerja dalam
    hubungan kerja.
    Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
    deskriptif analitis yang mengambarkan dan menganalisis ketentuanketentuan
    yang berkaitan dengan perkara ini sesuai dengan data
    sekunder yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan
    studi kepustakaan.
    Analisis dalam penelitian ini menunjukan bahwa Putusan
    Mahkamah Agung RI No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015 sudah tepat karena
    unsur-unsur perjanjian kerja yang melahirkan suatu hubungan kerja tidak
    terpenuhi. Atas dasar itu, Nikolaus Djeramu dikategorikan sebagai
    golongan tenaga kerja di luar hubungan kerja yang perlindungan hukum
    terkait jaminan sosial terdapat pada Permenakertrans No. PER-
    24/MEN/VI/2006. Berdasarkan peraturan tersebut, PT. Asuransi Jasindo
    tidak berkewajiban untuk menanggung kepesertaan Nikolaus Djeramu
    dalam Program Jamsostek. Oleh karena itu, Theresia K. Genok sebagai
    ahli waris tidak berhak menuntut hak-hak jaminan sosial tenaga kerja atas
    kematian suaminya terhadap PT. Asuransi Jasindo.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi