Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT DARI TINDAKAN PIHAK PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI


Perdagangan berjangka dapat digunakan sebagai sarana alternatif
investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menginvestasikan modal

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    073/2017073/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    073/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 133 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    073/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perdagangan berjangka dapat digunakan sebagai sarana alternatif
    investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menginvestasikan modal
    di Bursa Berjangka. Dalam melakukan transaksi di bursa berjangka, maka
    terlebih dahulu seseorang harus menjadi nasabah atau investor dari
    pialang berjangka yang telah menjadi anggota di bursa berjangka. Akan
    tetapi banyak terjadi kasus penipuan oleh pialang berjangka terhadap
    nasabahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan akibat
    hukum terhadap perjanjian antara nasabah dengan pialang berjangka
    terkait adanya penipuan serta untuk menentukan perlindungan hukum
    terhadap nasabah atas kerugian yang dialaminya akibat dari tindakan
    pihak perusahaan pialang berjangka ditinjau dari KUH Perdata dan
    Undang-Undang Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
    Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan
    yurisid normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian
    ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan
    penelitian lapangan, selanjutnya data dianalisis berdasarkan analisis
    kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif.
    Hasil penelitian ini menunjukan akibat hukum perjanjian antara
    nasabah dengan pialang berjangka terkait adanya penipuan menjadikan
    pejanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya
    perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Tindakan dari pihak perusahaan
    pialang berjangka termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum Pasal
    1365 KUH Perdata karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang
    terkait perdagangan berjangka komoditi. Terhadap kerugian yang dialami
    oleh nasabah, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata perusahaan pialang
    wajib bertanggungjawab atas setiap perbuatan yang dilakukan oleh
    pegawai pialang berjangka dalam kegiatan perdagangan berjangka.
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka
    Komoditi memiliki berbagai cara penyelesaian sengketa baik secara
    perdata maupun pidana bahkan lembaga-lembaga di samping lembaga
    peradilan seperti Bappebti, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang telah
    menyediakan sarana pengaduan sebagai bentuk perlindungan nasabah
    atau investo
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi