Skripsi
KAJIAN HUKUM MENGENAI PENERBITAN PERATURAN DAERAH KOTA KREATIF BEKASI SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kota kreatif lebih populer setelah UNESCO menyusun sebuah
program Creative Cities Network. Salah satu penentuan kriteria sebagai kota
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 098/2017 098/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 098/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 098/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kota kreatif lebih populer setelah UNESCO menyusun sebuah
program Creative Cities Network. Salah satu penentuan kriteria sebagai kota
kreatif ialah dengan membuat suatu peraturan yang mengatur secara spesifik
mengenai kota kreatif. Oleh karena itu, kehadiran peraturan ini diaggap
penting sebagai landasan atas suatu tindakan maupun perbuatan hukum
bagi pihak-pihak terkait dan juga sebagai suatu sarana pembaharuan yang
dapat merubah masyarakat agar timbul kreativitas sehingga tercapainya
kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis mengenai
penerapan atas konsep hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi
sosial dan untuk mengoptimalkan fungsi dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan
menggambarkan situasi yang diteliti, berupa pemilihan bidang kreativitas
tertentu di Kota Bekasi untuk menjadikannya sebagai kota kreatif
berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan mengaitkannya dengan teoriteori
hukum lain. Analisa data menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, untuk mewujudkan tanggungjawab
pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi
masyarakat terkait kota kreatif ialah dengan menerapkan konsep hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Penerapan konsep
tersebut harus dicantumkan ke dalam suatu perencanaan pembangunan
yakni berupa Perda. Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai pendorong
atau pelopor untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang kreatif
agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat melalui pengaturan tentang
kota kreatif.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.