Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN HUKUM MENGENAI PENERBITAN PERATURAN DAERAH KOTA KREATIF BEKASI SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Kota kreatif lebih populer setelah UNESCO menyusun sebuah
program Creative Cities Network. Salah satu penentuan kriteria sebagai kota

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    098/2017098/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    098/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    098/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kota kreatif lebih populer setelah UNESCO menyusun sebuah
    program Creative Cities Network. Salah satu penentuan kriteria sebagai kota
    kreatif ialah dengan membuat suatu peraturan yang mengatur secara spesifik
    mengenai kota kreatif. Oleh karena itu, kehadiran peraturan ini diaggap
    penting sebagai landasan atas suatu tindakan maupun perbuatan hukum
    bagi pihak-pihak terkait dan juga sebagai suatu sarana pembaharuan yang
    dapat merubah masyarakat agar timbul kreativitas sehingga tercapainya
    kesejahteraan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis mengenai
    penerapan atas konsep hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi
    sosial dan untuk mengoptimalkan fungsi dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan
    menggambarkan situasi yang diteliti, berupa pemilihan bidang kreativitas
    tertentu di Kota Bekasi untuk menjadikannya sebagai kota kreatif
    berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan mengaitkannya dengan teoriteori
    hukum lain. Analisa data menggunakan normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, untuk mewujudkan tanggungjawab
    pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi
    masyarakat terkait kota kreatif ialah dengan menerapkan konsep hukum
    ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Penerapan konsep
    tersebut harus dicantumkan ke dalam suatu perencanaan pembangunan
    yakni berupa Perda. Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai pendorong
    atau pelopor untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang kreatif
    agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat melalui pengaturan tentang
    kota kreatif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi