Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO OLEH PT BUANA SEJAHTERA MULTIDANA SEBAGAI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENGALIHAN PIUTANG DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Pengalihan piutang merupakan salah satu kegiatan usaha dalam
perusahaan pembiayaan yang rentan terhadap risiko dan sering dilakukan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    103/2017103/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    103/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 131 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    103/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengalihan piutang merupakan salah satu kegiatan usaha dalam
    perusahaan pembiayaan yang rentan terhadap risiko dan sering dilakukan
    oleh berbagai perusahaan pembiayaan, salah satunya PT BSM. Untuk itu
    diperlukannya manajemen risiko sebagai upaya untuk meminimalisasi
    timbulnya suatu risiko. POJK 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan
    Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank menerbitkan
    aturan yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan
    manajemen risiko. Namun dalam kasus ini, PT BSM belum menerapkan
    manajemen risiko dengan efektif, sehingga timbul kerugian pada PT BSM
    ketika terjadinya pengalihan piutang. Tujuan dilakukannya penulisan ini
    adalah untuk mengkaji penerapan manajemen risiko dan bentuk
    pengawasan terhadap manajemen risiko yang diterapkan oleh PT BSM
    ketika terjadi pengalihan piutang.
    Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analistis dengan
    pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
    dilakukan dengan pendekatan deskriptif analistis.
    Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama,
    manajemen risiko yang diterapkan oleh PT BSM ketika pengalihan piutang
    seharusnya dilakukan dengan dibuatnya SOP sebagai penjabaran dari
    pelaksanaan perjanjian yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) POJK
    Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
    Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, namun hal tersebut belum dilakukan
    oleh PT BSM. Kedua, pengawasan terhadap manajemen risiko yang
    diterapkan dalam PT BSM seharusnya dilakukan oleh jabatan tersendiri
    yang berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap
    penerapan manajemen risiko yang tahapannya mengacu pada Pasal 6
    POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko
    Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, akan tetapi PT BSM belum
    memiliki jabatan tersendiri untuk melakukan pengawasan tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi