Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH(KPR) DENGAN MENGGUNAKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN(SKMHT) DALAM PROGRAM FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN(FLPP) DI PT. BTN CABANG SURABAYA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PRT/M/2014


Dalam pengikatan jaminan/agunan kredit KPR-BTN Sejahtera
terdapat masa tenggang waktu antara saat pertama penandatanganan
perjanjian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    112/2017112/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    112/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 132 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    112/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam pengikatan jaminan/agunan kredit KPR-BTN Sejahtera
    terdapat masa tenggang waktu antara saat pertama penandatanganan
    perjanjian kredit KPR-BTN Sejahtera sampai dengan saat mana kredit
    KPR-BTN tersebut dinyatakan macet. Kondisi mana dalam masa
    tenggang waktu tersebut jaminan kreditnya belum diikat secara
    sempurna oleh Bank, artinya apabila debitur melakukan cidera janji
    atau terjadi sesuatu terhadap obyek agunan/jaminan (misalnya
    dilakukan Sita Jaminan atas obyek agunan) pada masa tenggang
    waktu tersebut, Bank belum mempunyai perlindungan yang cukup
    untuk mengamankan kreditnya karena dalam hal ini Bank belum
    mempunyai hak karena Undang-undang Hak Tanggungan untuk
    menjual barang agunan/jaminan guna pelunasan kreditnya. Namun
    demikian apabila upaya Bank untuk mengamankan/memperoleh
    kembali pinjaman/kredit yang telah dikeluarkan dengan eksekusi Hak
    Tanggungan tidak berhasil, maka tentunya Bank akan melakukan
    upaya-upaya lainnya di luar eksekusi Hak Tanggungan. Tujuan
    Penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian Kredit
    Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
    Perumahan (KPR Sejahtera FLPP) dengan Pengikatan Surat Kuasa
    Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di PT. Bank Tabungan
    Negara (Persero) Kantor Cabang Surabaya dan juga untuk mengetahui
    perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur dalam KPR Sejahtera
    apabila kredit macet.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
    metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan
    cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan
    berlaku yang didasarkan pada analisa data, studi kepustakaan dan
    wawancara.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di dalam pelaksanaan
    perkreditan KPR-BTN Sejahtera di Bank Tabungan Negara (Persero)
    Kantor Cabang Surabaya didasari pada Peraturan Menteri Negara
    Agraria/Kepala Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang
    Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan
    Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu.
    Perlindungan hukum bagi Bank antara lain yaitu dengan mengikuti
    prinsip kehati-hatian, metode 5C, menggunakan perjanjian kredit,
    penjualan terhadap barang agunan berdasarkan Surat Kuasa untuk
    menjual yang dibuat oleh debitur, dan menyerahkan piutang yang
    mana dalam hal ini KPR BTN kepada pihak lain.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi