Skripsi
POSISI DOMINAN TELKOMSEL DI LUAR PULAU JAWA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terjadi pada persaingan
usaha dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Persaingan usaha ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 134/2017 134/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 134/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 144 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 134/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terjadi pada persaingan
usaha dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Persaingan usaha adalah bagian
yang tidak dapat dihindarkan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan suatu usaha.
Pelaku usaha dituntut untuk dapat berkompetisi dengan baik secara sehat tanpa
merugikan pelaku usaha lain dan tentunya masyarakat dan disitulah akan terciptannya
persaingan usaha yang sehat. Sebaliknya persaingan usaha yang tidak sehat akan
memberikan dampak buruk bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karenanya
pengaturan dan pengawasan terdahap persaingan usaha di Indonesia sangat
diperlukan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci,
sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
permasalahan. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dimana data penelitian ini sebagian besar didapatkan dari studi kepustakaan
dan karenanya sebagian besar data yang digunakan adalah data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini maka ditemukan adanya
pelanggaran atas Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh
Telkomsel sebagai perusahaan yang memilki posisi dominan dalam industri
telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai perusahaan posisi dominan
sepatutnya dapat menjalankan usahannya dengan baik dan bersaing secara sehat
dengan tidak menggunakan posisi dominan tersebut untuk merugikan pihak tertentu,
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.