Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

POSISI DOMINAN TELKOMSEL DI LUAR PULAU JAWA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terjadi pada persaingan
usaha dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Persaingan usaha ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    134/2017134/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    134/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 144 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    134/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skripsi ini membahas mengenai permasalahan yang terjadi pada persaingan
    usaha dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Persaingan usaha adalah bagian
    yang tidak dapat dihindarkan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan suatu usaha.
    Pelaku usaha dituntut untuk dapat berkompetisi dengan baik secara sehat tanpa
    merugikan pelaku usaha lain dan tentunya masyarakat dan disitulah akan terciptannya
    persaingan usaha yang sehat. Sebaliknya persaingan usaha yang tidak sehat akan
    memberikan dampak buruk bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karenanya
    pengaturan dan pengawasan terdahap persaingan usaha di Indonesia sangat
    diperlukan.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
    analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci,
    sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
    permasalahan. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif dimana data penelitian ini sebagian besar didapatkan dari studi kepustakaan
    dan karenanya sebagian besar data yang digunakan adalah data sekunder.
    Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini maka ditemukan adanya
    pelanggaran atas Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
    Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh
    Telkomsel sebagai perusahaan yang memilki posisi dominan dalam industri
    telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai perusahaan posisi dominan
    sepatutnya dapat menjalankan usahannya dengan baik dan bersaing secara sehat
    dengan tidak menggunakan posisi dominan tersebut untuk merugikan pihak tertentu,
    sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
    Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi