Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK PROVIDER TELEPON SELULER KEPADA PELANGGAN PENGGUNA PASCABAYAR SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA NOMOR SIM CARD YANG SAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA YANG TERKAIT


Salah satu tujuan dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi ialah
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    138/2017138/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    138/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 113 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    138/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu tujuan dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi ialah
    untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
    dan merata. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi melibatkan dua pihak,
    yaitu pelaku usaha dan konsumen. Hubungan antara kedua pihak tersebut
    tidak selalu berjalan dengan baik, dengan adanya penerbitan nomor SIM
    Card yang sama oleh penyelenggara jasa telekomunikasi misalnya. Hal
    tersebut melanggar UUPK karena seharusnya selama menggunakan jasa
    telekomunikasi seluruh konsumen memiliki hak untuk mendapatkan
    kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa
    layanan telekomunikasi yang diselenggarakan. Penelitian ini bertujuan
    untuk mendapatkan pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab dari
    pelaku usaha jasa telekomunikasi serta bentuk tindakan hukum bagi
    konsumen yang hak-hak nya telah dilanggar.
    Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif, metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data
    sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara
    terhadap PT. Indosat, Tbk Cabang Bandung, dengan spesifikasi penelitian
    deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa
    studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa tindakan
    penyelenggara jasa telekomunikasi atas penerbitan nomor SIM Card yang
    sama telah jelas salah atas kelalaiannya dan melanggar ketentuan Pasal
    8 Ayat (1) Huruf a UUPK, Pasal 17 Huruf a UU Telekomunikasi, dan Pasal
    15 PP Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tindakan tersebut apabila
    dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan
    dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
    mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk bertanggung
    jawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggannya. Pelanggan jasa
    telekomunikasi dapat mengajukan melalui jalur penyelesaian sengketa
    melalui BPSK atau gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kembali
    hak-haknya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi