Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PINJAMAN MIKRO JANGKA PENDEK SECARA ONLINE OLEH PT.DIGITAL ALPHA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BEBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Dewasa ini praktik pinjam meminjam uang tidak lagi harus dilakukan
secara konvensional melainkan dapat dilakukan dengan cara yang lebih

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    146/2017146/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    146/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    xv, 121 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    146/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dewasa ini praktik pinjam meminjam uang tidak lagi harus dilakukan
    secara konvensional melainkan dapat dilakukan dengan cara yang lebih
    mudah yaitu menggunakan metode online atau lebih dikenal dengan
    istilah Financial Technology (FinTech). Salah satu yang ikut
    memanfaatkan perkembangan ini adalah PT. Digital Alpha Indonesia.
    Sejalan dengan hal tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2016
    Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengeluarkan POJK No 77/POJK.01/2016
    Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK
    tersebut mengharuskan FinTech untuk bertindak sebagai perantara bukan
    sebagai pemberi pinjaman sedangkan UangTeman bertindak pula sebagai
    pemberi pinjaman .Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
    menganalisis apakah praktik PT. Digital Alpha Indonesia sesuai dengan
    POJK NO 77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis
    Teknologi Informasi dan bentuk tanggung jawab PT. Digita Alpha
    Indonesia kepada konsumen apabila terjadi kerugian yang disebabkan
    oleh PT. Digital Alpha Indonesia.
    Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
    pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
    dilakukan dengan pendektan deskruptif analistis.
    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktiknya tidak sesuai
    dengan POJK NO 77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang
    Berbasis Teknologi Informsi hal ini dikarnakan POJK tersebut
    mengharuskan penyelenggara hanya bertindak sebagai perantara,
    sedangkan PT. Digital Alha Indonesia ikut menandanai pinjaman. Serta
    perihal PT. Digital Alpha Indonesia berkewajiban untuk memberikan
    tangung jawab kepada konsumen jika terjadi kerugian hal ini didasarkan
    pada Pasal 1365 KUHPerdata dimana pemilik merk uangteman.com
    dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut
    dirasa bahwa PT. Digital Alpha Indonesia perlu merubah skema
    pemberian pinjaman kepada masyarkat juga disegrakannya
    uangteman.com mendaftarkan diriya kepada OJK.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi