Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PROSES PERIZINAN MENDIRIKAN MINIMARKET DI KABUPATEN BANDUNG PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR


Dalam rangka pembinaan dan penataan pasar tradisional dan
minimarket agar para pelaku usaha perdagangan tersebut bisa sama-sama
tumbuh ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    154/2017154/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    154/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxii, 141 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    154/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam rangka pembinaan dan penataan pasar tradisional dan
    minimarket agar para pelaku usaha perdagangan tersebut bisa sama-sama
    tumbuh dan saling menguntungkan, Pemerintah Kabupaten Bandung merubah
    proses perizinan mendirikan minimarket dengan mengeluarkan Perda Nomor
    02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar dan mencabut Perda
    sebelumnya. Dalam Perda tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut
    mengenai tata cara perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati. Saat ini,
    Peraturan Bupati tersebut belum terbentuk dan untuk sementara proses
    perizinan minimarket mengacu kepada Surat permberitahuan Nomor
    511.2/0022/SPP Tahun 2016 perihal ketentuan pendirian minimarket yang
    dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Ukm Perindustrian dan Perdagangan
    (DISKOPERINDAG). Penelitian ini membahas beberapa permasalahan yakni
    kedudukan hukum dari surat pemberitahuan tersebut serta upaya hukum yang
    dapat dilakukan bagi pemohon izin bilamana minimarket yang sudah
    beroperasi sebelum Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2016 berlaku, belum
    memiiliki izin usaha dan diharuskan melakukan permohonan izin usaha dalam
    waktu 6 (enam) bulan ternyata tidak sesuai dengan kriteria persyaratan
    mendirikan minimarket yang ditetapkan dalam Perda Nomor 02 Tahun 2016.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan
    yuridis-sosiologis yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data yang
    dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama
    dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan,
    ditunjang dengan data primer yang diperoleh dengan studi lapangan.
    Hasil dari penelitian ini, kedudukan hukum surat pemberitahuan
    tersebut bukanlah peraturan perundang-undangan, bukanlah beschikking
    namun memiliki kekuatan mengikat seperti beleidregels karena dijadikan
    pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2016 dalam hal proses perizinan
    mendirikan minimarket di Kabupaten Bandung. Maka dari itu, kedudukan
    hukum dari surat pemberitahuan ini merupakan penetapan semu. Sedangkan
    upaya hukum yang dapat dipempuh bagi pemohon izin adalah dengan
    mengajukan kajian terbatas, mengajukan permohonan izin di lokasi lain, dan
    mengajukan upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30
    Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mengajukan gugatan ke
    PT.TUN.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi