Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB HUKUM MASSA PENDUKUNG SALAH SATU CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN TAHUN PEMILIHAN 2014 – 2019 ATAS RUSAKNYA TAMAN PATUNG KUDA ARJUNA WIWAHA DI JAKARTA AKIBAT AKSI DEMO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO . 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM


Demonstrasi adalah bentuk dari Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 9 Tahun ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    164/2017164/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    164/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 106 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    164/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Demonstrasi adalah bentuk dari Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
    Muka Umum, yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
    Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UUD 1945 dan
    UU No 9 Tahun 1998 juga membatasi hal tersebut guna melindungi hak dan
    kepentingan orang lain,serta untuk mewujudkan suatu kemerdekaan menyampaikan
    pendapat di muka umum yang bebas dan bertanggung jawab. Permasalahan
    muncul ketika dalam aksi demonstrasi terdapat suatu perbuatan melawan hukum
    yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Untuk itu, penulis meneliti
    bagaimana pertanggungjawaban dari pihak pendemo yang melakukan perbuatan
    melawan hukum dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang
    dirugikan akibat aksi demonstrasi tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis
    Normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum
    dan praktik pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian dilakukan dengan
    cara Penelitian Kepustakaan yang dilakukan dalam upaya mencari data sekunder
    dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
    hukum tersier. Analisis dilakukan secara Normatif Kualitatif. Normatif kualitatif
    maksudnya adalah penelitian yang dilakukan mencari data yang dihimpun dengan
    caara mengamati objek penelitian dan didasarkan pada deskripsi proses.
    Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendemo yang melakukan
    perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan
    dilakukan suatu upaya hukum terhadapnya berdasarkan ketentuan hukum positif
    yang berlaku di Indonesia baik secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata
    maupun pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Pihak yang dapat dimintai
    pertanggungjawaban hukumnya adalah penanggung jawab atau koordinator aksi
    demonstrasi yang tertulis di dalam surat perizinan demonstrasi yang diajukan ke
    kepolisian sebagai syarat melakukan aksi berdasarkan ketentuan UU No. 9 Tahun
    1998.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi