Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu
bentuk kenakalan yang bertentangan dengan norma hukum yang ada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    201/2017201/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    201/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 126 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    201/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu
    bentuk kenakalan yang bertentangan dengan norma hukum yang ada dalam
    masyarakat. Dalam terminologi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
    Sistem Peradilan Pidana, anak nakal disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan
    Hukum (ABH). Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur
    12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
    melakukan tindak pidana. Dalam menangani ABH diupayakan pendekatan Restorative
    Justice ( keadilan restoratif ) yang menyelesaikan perkara dengan menekankan pada
    pemulihan kerugian yang disebabkan atau ditimbulkan oleh perbuatan pidana dan
    bukan pembalasan. Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu adanya tindak pidana
    pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak lainnya. Penelitian ini
    ditujukan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor-faktor kriminologis
    yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh
    anak terhadap anak, dan bagaimana efektivitas sistem Restorative Justice dalam
    menangani perkara pidana oleh anak .
    Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan yuridis sosiologis dengan
    spesifikasi penelitian yuridis empiris sebagai pendukung untuk melengkapi dan
    mempertajam pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap
    yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan
    perundang-undangan, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian,
    dan studi lapangan guna menunjang data sekunder melalui wawancara yang
    selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa faktor
    keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak, faktor media massa,
    dan faktor kontrol sosial sangat mempengaruhi anak untuk dapat melakukan tindak
    pidana seperti pelecehan seksual. Restorative Justice pun dirasa belum efektif.
    Meskipun telah tersedianya Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 4 Tahun
    2014 terdiri dari 5 bab yang berisikan mengenai diversi, dan Peraturan Pemerintah
    Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak
    yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Akan tetapi masih terdapat kekurangan
    dalam peraturan untuk menangani perkara ini, seperti masih dalam proses atau masih
    berupa rancangan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan hak anak korban dan
    anak saksi, maupun peraturan pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi,
    pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Dan masih belum meratanya kemampuan
    penyidik dalam menangani perkara anak. Sarana dan fasilitas seperti LPKA dan LPKS
    maupun ruangan pemeriksaan khusus untuk menangani perkara anak yang masih
    dalam tahap pembangunan di beberapa daerah. Tetapi Restorative Justice ini dapat
    menjadi salah satu alternatif yang baik untuk menyelesaikan perkara anak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi