Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG DIDASARKAN PADA PEMBATALAN KONTRAK KERJASAMA YANG DIKAITKAN DENGAN UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SERTA KUHPERDATA


Dalam peninjauan permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    213/2017213/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    213/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 100 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    213/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam peninjauan permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
    dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara hukum positif tidak
    mengatur pembatalan kontrak kerja sama perihal jual beli saham yang dilakukan
    secara sepihak dapat dijadikan suatu dasar Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang, namun pada kehidupan didalam masyarakat pembatalan kontrak kerjasama
    dapat dijadikan suatu dasar PKPU dengan pertimbangan bahwa diharuskan
    adanya klausul yang membuat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut
    dapat terjadi, seperti dibuat terlebih dahulu perjanjian-perjanjian dimana ketika
    terjadinya pembatalan kontrak secara sepihak dapat diminta pertanggung jawaban
    dipengadilan.
    Penellitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode
    analisis deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh
    studi kepustakaan, sedangkan data primer hanya sebagai pelengkap atau data
    pendukung.
    Akibat hukum yang terjadi dari pembatalan kontrak secara sepihak
    seharusnya tidak dapat dijadikan suatu dasar PKPU yang diatur dalam Undangundang
    No. 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    apabila tidak adanya kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian
    didalam kontraknya. Namun berbeda jika pengajuan PKPU yang didasarkan
    pembatalan kontrak secara sepihak dan sebelumnya telah tercantum didalam
    perjanjian yang telah diperjanjikan bahwa pembatalan kontrak kerja sama akan
    menimbulkan perbuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan
    dipengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi