Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PT. BPR MUTIARA ARTHA PRATAMA DALAM PROSES LIKUIDASI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERBANKAN DAN LPS


Setelah izin usaha PT. BPR Mutiara Artha Pratama dicabut oleh
Bank Indonesia (sejak tahun 2013 dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan)

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    230/2017230/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    230/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 93 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    230/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Setelah izin usaha PT. BPR Mutiara Artha Pratama dicabut oleh
    Bank Indonesia (sejak tahun 2013 dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan)
    maka akan dilakukan proses likuidasi sesuai dengan UU nomor 24 tahun
    2004 tentang LPS. Namun, dalam Praktiknya ada kendala-kendala yang
    kemudian menjadikan proses likuidasi menjadi terhambat, yang mana
    dalam kasus ini dilakukan oleh PT. BPR Mutiara Artha Pratama. Dalam
    penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui, memahami, mengkaji, dan
    menganalisis mengenai praktik mekanisme likuidasi yang dihambat oleh
    PT. BPR Mutiara Artha Pratama dan tanggung jawab bank dalam likuidasi
    dalam proses likuidasi bank oleh LPS.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan melakukan kajian berdasarkan asas, kaidah hukum dan peraturan
    perundangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptis
    analitis, kemudian dengan menggunakan bahan data primer berupa
    peraturan perundang-undangan, data sekunder dari jurnal, buku, dan data
    tersier dari website internet. Metode analisis data yang digunakan peneliti
    adalam Analisis kualitatif dengan melakukan analisis secara sistematis
    sehingga didapatkan suatu kesimpulan secara menyeluruh
    Hasil Penelitian didapatkan bahwa dalam praktik mekanisme
    likuidasi diketahui bahwa PT. BPR melakukan penghambatan likuidasi
    dengan cara menahan aset bank sehingga proses likuidasi tidak dapat
    terselesaikan dengan melanggar ketentuan dalam UU tentang LPS.
    Berdasarkan UU LPS diketahui bahwa Bank dalam Likuidasi wajib untuk
    mematuhi dan menjalankan segala proses likuidasi. Namun, UU LPS pun
    tidak secara tegas menekankan akibat dari bank yang tidak patuh sehingga
    menyebabkan ketidakpastian hukum
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi