Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENYELENGGARAAN DONATION BASED CROWDFUNDING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA


Yayasan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undangundang
sebagai penghimpun dan penyalur dana donasi. Pada
perkembangannya, yayasan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    233/2017233/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    233/2017
    Penerbit Fakultas Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 98 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    233/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Yayasan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undangundang
    sebagai penghimpun dan penyalur dana donasi. Pada
    perkembangannya, yayasan bergerak menjadi lembaga intermediasi, yakni
    hanya sebagai wadah penggalangan dana donasi melalui media elektronik
    atau dikenal dengan donation based crowdfunding. Perkembangan
    penyelenggaraan donasi tersebut tidak diikuti dengan regulasi terkait,
    sehingga terdapat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana donasi.
    Penelitian ini membahas mengenai dua hal, yakni keabsahan yayasan
    sebagai penyelenggara donation based crowdfunding ditinjau dari hukum
    positif di Indonesia dan pertanggungjawaban penyelenggara donation
    based crowdfunding apabila terjadi penyalahgunaan dana donasi dilihat
    dari ketentuan mengenai perjanjian pada KUHPerdata dan UU ITE.
    Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
    metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode hukum yang
    dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah kaidah-kaidah
    hukum, dengan deskriptif analitis yang dibuat secara sistematis atas
    penelitian ini.
    Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa yayasan sah menjadi
    penyelenggara donation based crowdfunding mengingat tujuan kegiatan
    tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu sendiri. Selain itu
    juga, penyelenggara donation based crowdfunding bertanggungjawab
    penuh terhadap segala penyalahgunaan dana yang terjadi pada
    platformnya. Hal ini dapat dilihat dari kepatuhan penyelenggara donation
    based crowdfunding terhadap dua macam tanggungjawab hukumnya,
    yakni: ex-ante liability dan ex-post liability.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi