Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK MENGGUNAKAN ALAT PEMBAYARAN BITCOIN DIHUBUNGKAN DENGAN YURISDIKSI DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pada tahun 2009, Bitcoin dikembangkan oleh seorang ahli komputer
bernama Satoshi Nakamoto, Bitcoin mulai digunakan oleh masyarakat sebagai

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    236/2017236/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    236/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 115 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    236/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada tahun 2009, Bitcoin dikembangkan oleh seorang ahli komputer
    bernama Satoshi Nakamoto, Bitcoin mulai digunakan oleh masyarakat sebagai
    mata uang yang mempunyai nilai kurs untuk membuat kontrak perdagangan
    secara elektronik sebagai alat pembayaran. Namun di setiap negara terdapat
    perbedaan peraturan mengenai peredaran Bitcoin, beberapa negara yang melarang
    peredaran Bitcoin tetapi beberapa negara tidak melarang peredaran Bitcoin. Suatu
    kontrak perdagangan secara elektronik di Indonesia harus memenuhi syarat
    sahnya perjanjian. Selain itu dalam membuat kontrak adakalanya terjadi
    wanprestasi pada salah satu pihak, apabila terjadi wanprestasi maka salah satu
    pihak mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada pihak lain, untuk
    mengajukan gugatan harus sesuai dengan yurisdiksi dalam menyelesaikan
    perkaranya.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan
    perundang-undangan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang
    Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu
    penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi