Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 150 PK/PID.SUS/2013 TENTANG PERBUATAN PENGAJUAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN TERSANGKA OLEH ADVOKAT MANATAP AMBARITA SEBAGAI TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT


Profesi advokat adalah officium nobile, yang berarti profesi yang terhormat. Hal
ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur di dalam UU ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    238/2017238/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    238/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 127 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    238/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Profesi advokat adalah officium nobile, yang berarti profesi yang terhormat. Hal
    ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur di dalam UU Advokat. Advokat dalam
    menjalankan profesinya juga dilindungi hak imunitas, yaitu hak yang memberikan
    kekebalan hukum terhadap advokat saat melakukan pembelaan terhadap klien. Akan
    tetapi hal ini terkecuali pada Advokat Manatap Ambarita saat membela seorang klien
    dalam kasus tindak pidana korupsi. Manatap Ambarita bermaksud untuk mengajukan
    penundaan penyidikan kepada penyidik karena pada hari yang sama dirinya baru
    mendapatkan kuasa dari kliennya tersebut. Atas tindakannya, Manatap Ambarita
    dijatuhkan vonis Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi, merintangi,
    dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun tujuan Penelitian ini
    adalah untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Agung No. 150
    PK/PID.SUS/2013 telah tepat berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai hak imunitas
    advokat dan hak-hak tersangka selama penyidikan serta bagaimanakah batasan hak
    imunitas seorang advokat dalam menjalankan profesinya dihubungkan dengan putusan
    tersebut di atas.
    Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu suatu penelitian
    tentang hukum yang memberi gambaran dan pengetahuan tentang Pasal 21 UU
    Tipikor, hak imunitas advokat, dan hak tersangka saat penyidikan ditinjau dari UU
    Tipikor, UU Advokat, KUHP, dan KUHAP. Pengumpulan data lebih ditekankan pada
    studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum dan Putusan
    Peninjauan Kembali No. 150 PK/PID.SUS/2013 dianalisis dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku secara yuridis normatif.
    Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa unsur menghalang-halangi,
    merintangi, dan menggagalkan dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terbukti dilakukan oleh
    Advokat Manatap Ambarita, karena berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,
    Manatap Ambarita mengajukan penundaan penyidikan dengan tujuan untuk
    mempelajari berkas-berkas klien yang merupakan kewajibannya sekaligus hak dari
    kliennya yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Selanjutnya
    hak imunitas seorang advokat wajib dilindungi baik di dalam ataupun di luar proses
    pengadilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehingga
    Putusan Peninjauan Kembali No. 150 PK/PID.SUS/2013 terhadap Advokat Manatap
    Ambarita tidak mencerminkan keadilan dan etika saling menghormati antar aparat
    penegak hukum dalam menjalankan profesinya masing-masing.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi