Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GO-JEK DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA
PT. GO-Jek berbeda dengan ojek, karena PT. GO-Jek merupakan
ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui
aplikasi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 273/2017 273/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 273/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 74 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 273/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PT. GO-Jek berbeda dengan ojek, karena PT. GO-Jek merupakan
ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui
aplikasi PT. GO-Jek di smartphone. Selain itu, ojek online ini juga tidak
hanya melayani jasa angkutan orang, seperti ojek pada umumnya,
melainkan juga melayani jasa angkutan barang, bahkan juga
menyediakan jasa layanan pesan antar makanan dan belanjaan di tokotoko.
Sehingga, secara keseluruhan, pada aplikasi PT. GO-Jek terdapat
empat layanan, diantaranya:Instant Courier yakni layanan pengiriman
barang, Transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak oleh PT.
GO-Jek Indonesia dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh
oleh pengemudi PT. GO-Jek terhadap perubahan perjanjian kemitraan
secara sepihak dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan
pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti
bahan pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis
dengan metode yuridis kualitatif.
Berdasakan hasil penelitian ini, pertama Akibat hukum dari
perubahan perjanjian yang dilakukan secara sepihak pada perjanjian
kemitraan kerja antara PT. GO-Jek Indonesia dan Mitra pengemudi
adalah batalnya perjanjian tersebut dikarenakan bertentangan dengan
pasal 1320 serta 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata sebagai
konsekuensi adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh PT. GO-Jek
Indonesia pada perubahan perjanjian sepihak dan Bertentangan dengan
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. dan kedua Tindakan hukum yang
dapat dilakukan oleh pengemudi yaitu dapat melakukan mediasi atau
musyawarah dengan PT. GO-Jek Indonesia sehingga menghasilkan
perubahan kesepakatan atas perjanjian pertama sebelum adanya
perubahan sepihak lalu dituangkan dalam addendum perjanjian dan
mitra pengemudi gojek dapat menuntut ganti kerugian kepada PT Gojek.
Apabila tidak tercapainya kesepakatan didalam mediasi, mitra
pengemudi dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui mekanisme
gugatan pengadilan 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata berkaitan
dengan cacat kehendak serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata berkaitan
dengan pelanggaran atas asas itikad baik. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.