Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GO-JEK DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA


PT. GO-Jek berbeda dengan ojek, karena PT. GO-Jek merupakan
ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui
aplikasi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    273/2017273/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    273/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 74 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    273/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PT. GO-Jek berbeda dengan ojek, karena PT. GO-Jek merupakan
    ojek online yang cara pemesanannya hanya dapat dilakukan melalui
    aplikasi PT. GO-Jek di smartphone. Selain itu, ojek online ini juga tidak
    hanya melayani jasa angkutan orang, seperti ojek pada umumnya,
    melainkan juga melayani jasa angkutan barang, bahkan juga
    menyediakan jasa layanan pesan antar makanan dan belanjaan di tokotoko.
    Sehingga, secara keseluruhan, pada aplikasi PT. GO-Jek terdapat
    empat layanan, diantaranya:Instant Courier yakni layanan pengiriman
    barang, Transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
    menganalisis perubahan perjanjian kemitraan secara sepihak oleh PT.
    GO-Jek Indonesia dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh
    oleh pengemudi PT. GO-Jek terhadap perubahan perjanjian kemitraan
    secara sepihak dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
    dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan
    pada norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti
    bahan pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis
    dengan metode yuridis kualitatif.
    Berdasakan hasil penelitian ini, pertama Akibat hukum dari
    perubahan perjanjian yang dilakukan secara sepihak pada perjanjian
    kemitraan kerja antara PT. GO-Jek Indonesia dan Mitra pengemudi
    adalah batalnya perjanjian tersebut dikarenakan bertentangan dengan
    pasal 1320 serta 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata sebagai
    konsekuensi adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh PT. GO-Jek
    Indonesia pada perubahan perjanjian sepihak dan Bertentangan dengan
    Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. dan kedua Tindakan hukum yang
    dapat dilakukan oleh pengemudi yaitu dapat melakukan mediasi atau
    musyawarah dengan PT. GO-Jek Indonesia sehingga menghasilkan
    perubahan kesepakatan atas perjanjian pertama sebelum adanya
    perubahan sepihak lalu dituangkan dalam addendum perjanjian dan
    mitra pengemudi gojek dapat menuntut ganti kerugian kepada PT Gojek.
    Apabila tidak tercapainya kesepakatan didalam mediasi, mitra
    pengemudi dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui mekanisme
    gugatan pengadilan 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata berkaitan
    dengan cacat kehendak serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata berkaitan
    dengan pelanggaran atas asas itikad baik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi