Skripsi
GANTI RUGI ATAS BATALNYA PELAKSANAAN HARI H PERKAWINAN DI DAERAH KOTA BAU-BAU SULAWESI TENGGARA DALAM TINJAUAN HUKUM ADAT BUTON DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pertunangan merupakan bentuk hubungan antara laki-laki dengan perempuan untuk melanjutkan perkawinan di waktu tertentu. Pertunangan masih bisa ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 414/2017 414/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 414/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xii, 94 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pertunangan merupakan bentuk hubungan antara laki-laki dengan perempuan untuk melanjutkan perkawinan di waktu tertentu. Pertunangan masih bisa dibatalkan dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat. Kasus pembatalan pertunangan yang terjadi di masyarakat adat Buton Sulawesi Tenggara. Dimana pada saat itu telah terjadi pertunangan antara kedua belah pihak lak-laki dan perempuan. Namun pihak laki-laki tanpa sepengetahuan pihak perempuan telah menikahi perempuan lain padahal pada saat itu mereka masih terikat hubungan pertunangan. Penulis meneliti batalnya pelaksanaan Hari H Perkawinan sebagai perbuatan melawan hukum ditinjau berdasarkan Hukum Adat Buton dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan akibat hukum dari batalnya pelaksanaan Hari H Perkawinan ditinjau melalui Hukum Adat Buton.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian kualitatif yang menghasilkan data normatif dengan cara melakukan penelitian secara langsung ke Keraton Buton serta melakukan wawancara langsung dengan pengurus Keraton Buton dan masyarakat Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data-data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan yang pertama bahwa Pembatalan pelaksanaan Hari H Perkawinan merupakan perbuatan melawan hukum ditinjau berdasarkan Hukum Adat Buton, karena tidak menepati janji kawin yang melanggar nilai kesusilaan dan kepatutan di dalam masyarakat adat Buton. Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Yang kedua, Akibat Hukum atas Batalnya pelaksanaan Hari H Perkawinan berdasarkan Hukum Adat Buton yaitu karena bentuk dari pertunangan merupakan suatu perjanjian antara kedua belah pihak dimana janji untuk melakukan perkawinan tersebut harus dipenuhi. Jika AP melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memenuhi janji untuk menikahi SF, AP dapat dituntut ganti rugi atas perbuatannya -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.