Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI DAN BENTUK KOORDINASI ANTARA OJK, BI DAN LPS DALAM RANGKA PENYELAMATAN DAN PENANGANAN BANK YANG MENGALAMI KESULITAN LIKUIDITAS DENGAN DISAHKANNYA UU NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN (PPKSK)


Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997 dan 2008 menjadi
tamparan keras bagi dunia perekonomian di Indonesia, karena ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    284/2017284/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    284/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 131 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997 dan 2008 menjadi
    tamparan keras bagi dunia perekonomian di Indonesia, karena
    berdampak
    langs
    ung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. O
    leh
    sebab itu maka tin
    gkat kesehatan s
    uatu bank harus
    terus dijaga agar tetap
    dipercayai oleh masyaraka
    t.
    Atas dasar pertimbangan tersebut, ba
    ik pemilik
    dan pengelola bank
    maupun otoritas yang terlibat dalam pengat
    uran dan
    pengawasan bank, harus
    bekerjasama mewujudkan kepercayaan
    masyarakat te
    rhadap industri perbankan.
    Dalam rangka menjaga stabilitas
    sistem keuangan terutama di bidang perbankan, Pemerintah memiliki
    beberapa otoritas perbankan diantaranya adalah OJK, BI dan LPS. Ketiga
    lembaga tersebut bekerja sama mengawasi bank
    -
    bank terutama y
    ang
    memiliki dampak sistemik agar bisa menjaga tingkat kesehatannya
    .
    Tingkat
    kesehatan bank dapat
    diuk
    ur dari beberapa faktor,
    salah satunya adalah
    tingkat likuiditas suatu bank.
    Saat ini Pemerintah membentuk Undang
    -
    undang baru yaitu Undang
    -
    undang No. 9 T
    ahun 2016 tentang Pencegahan
    dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang merupakan era baru bagi
    otoritas perbankan dalam penentuan bank sistemik dan koordinasi dalam
    penyelamatan dan penanganan bank dengan kesulitan likuiditas.
    Penelitian dilakuka
    n dalam
    bentuk deskriptif analit
    is dengan
    pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
    d
    ilakukan dengan p
    endekatan deskriptif analit
    is.
    Hasil penelitian menunjukan adanya perubahan stigma dalam
    penentuan dampak sistemik dari suatu bank, karena sebelumnya belum ada
    kriteria yang konkrit terkait penentuan bank sistemik. Selain itu, dampak
    sistemik dari bank ak
    an ditentukan sebelum terjadinya krisis dan akan
    dievaluasi secara berkala. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, bank
    sistemik tidak lagi disubsidi oleh biaya dari Pemerintah, melainkan
    menggunakan sumber dana dari bank yang bersangkutan (
    bail in)
    .Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997 dan 2008 menjadi
    tamparan keras bagi dunia perekonomian di Indonesia, karena
    berdampak
    langs
    ung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. O
    leh
    sebab itu maka tin
    gkat kesehatan s
    uatu bank harus
    terus dijaga agar tetap
    dipercayai oleh masyaraka
    t.
    Atas dasar pertimbangan tersebut, ba
    ik pemilik
    dan pengelola bank
    maupun otoritas yang terlibat dalam pengat
    uran dan
    pengawasan bank, harus
    bekerjasama mewujudkan kepercayaan
    masyarakat te
    rhadap industri perbankan.
    Dalam rangka menjaga stabilitas
    sistem keuangan terutama di bidang perbankan, Pemerintah memiliki
    beberapa otoritas perbankan diantaranya adalah OJK, BI dan LPS. Ketiga
    lembaga tersebut bekerja sama mengawasi bank
    -
    bank terutama y
    ang
    memiliki dampak sistemik agar bisa menjaga tingkat kesehatannya
    .
    Tingkat
    kesehatan bank dapat
    diuk
    ur dari beberapa faktor,
    salah satunya adalah
    tingkat likuiditas suatu bank.
    Saat ini Pemerintah membentuk Undang
    -
    undang baru yaitu Undang
    -
    undang No. 9 T
    ahun 2016 tentang Pencegahan
    dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang merupakan era baru bagi
    otoritas perbankan dalam penentuan bank sistemik dan koordinasi dalam
    penyelamatan dan penanganan bank dengan kesulitan likuiditas.
    Penelitian dilakuka
    n dalam
    bentuk deskriptif analit
    is dengan
    pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
    d
    ilakukan dengan p
    endekatan deskriptif analit
    is.
    Hasil penelitian menunjukan adanya perubahan stigma dalam
    penentuan dampak sistemik dari suatu bank, karena sebelumnya belum ada
    kriteria yang konkrit terkait penentuan bank sistemik. Selain itu, dampak
    sistemik dari bank ak
    an ditentukan sebelum terjadinya krisis dan akan
    dievaluasi secara berkala. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, bank
    sistemik tidak lagi disubsidi oleh biaya dari Pemerintah, melainkan
    menggunakan sumber dana dari bank yang bersangkutan (
    bail in
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi