Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PRAKTIK KARTEL BAN MOBIL OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Hadirnya Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    290/2017290/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    290/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 130 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    290/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hadirnya Undang
    -
    Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
    Praktik Monopoli dan Persaingan
    Usaha Tidak Sehat
    merupakan
    perwujudan cita
    -
    cita yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945
    . Dala
    m
    pengaturannya disebutkan, bahwa penegakan hukum persaingan usaha di
    Indonesia dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
    KPPU melakukan tugas dan wewenangnya sesuai yang diatur dalam UU
    No. 5/1999, antara lain menangani kasus
    -
    kasus praktik k
    artel.
    Kartel
    adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk
    mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah
    produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh
    keuntungan yang wajar. Praktik kartel dilarang dalam hukum
    persaingan
    usaha karena dapat menimbulkan kerugian baik bagi pelaku usaha
    lainnya maupun, dan yang terutama, bagi masyarakat umum.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian
    dilakukan secara
    deskriptif analitis, ya
    itu dengan
    melakukan penelitian kepustakaan dan data s
    e
    kunder yang berkaitan
    dengan regulasi mengenai
    hukum persaingan usaha, terutama mengenai
    praktik kartel dan KPPU
    dihubungkan dengan pelaksanaan, teori
    -
    teori
    serta literatur yang berkaitan khususnya men
    genai
    KPPU
    .
    Berdasarkan hasil penelitian,
    p
    emenuhan unsur pelanggaran Pasal
    5 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 5/1999
    dilakukan
    melalui dikumpulkannya
    bukti
    -
    bukti terkait,
    yang pada awalnya untuk membutikan telah terjadinya
    praktik kartel digunakan
    bukti tidak
    langsung (
    circumstantial evidence
    ).
    Adapun, dalam penegakan hukum persaingan usaha
    terkait penanganan
    kasus praktik kartel
    , bukti tidak langsung (
    circumstantial evidence
    ) yang
    digunakan Investigat
    or dan Majelis KPPU
    sering tidak diakui oleh hakim di
    pengadilan
    dalam upaya hukum keberatan yang diajukan oleh pelaku
    usaha
    akibat perbedaan pemahaman mengenai implementasi UU No.
    5/1999 serta belum adanya atura
    n
    yang jelas mengenai penggunaan bukt
    i
    tidak langsung
    (
    circumstantial evidence
    )
    di Indonesia, memb
    uat banyak
    putusan KPPU
    yang kemudian
    menjadi berubah atau batal. Namun dalam
    perkembangannya, bukti tidak langsung (
    circumstantial evidence
    ) telah
    sedikit diakui dalam kasus praktik kartel ban yang mana pada tingkat
    banding
    yang diajukan oleh KPPU, hakim
    MA mengembalikan seluruh
    putusan KPPU tersebut seperti semula.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi