Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI ISTRI SUKU JAWA YANG MENIKAH DENGAN SUAMI SUKU DAYAK DI MASYARAKAT RANTAU JAWA PANGKALAN BUN KALIMANTAN TENGAH DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM


Pangkalan Bun merupakan wilayah yang berkembang sehingga memungkinkan pernikahan antar suku di Indonesia. Pernikahan antar suku terkadang menimbulkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    326/2017326/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    326/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 111 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pangkalan Bun merupakan wilayah yang berkembang sehingga memungkinkan pernikahan antar suku di Indonesia. Pernikahan antar suku terkadang menimbulkan permasalahan pewarisan karena sistem kekerabatan yang berbeda. Penelitian ini membahas mengenai pewarisan dari pasangan bersuku adat Dayak dengan Suku Jawa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menentukan pembagian harta waris istri suku jawa yang menikah dengan suami Suku Dayak pada masyarakat rantau jawa di pangkalanbun kalimantan tengah dihubungkan dengan hukum adat dan hukum islam dan untuk mengkaji dan merumuskan penyelesaian pembagian harta waris terhadap perkawinan Suami yang berasal dari Suku Dayak dengan Istri yang berasal dari Suku Jawa dihubungkan dengan hukum adat.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara pihak ketiga yang terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Masyarakat Suku Dayak yang bertempat tinggal di Pangakalan Bun Kalimantan Tengah, pada pembagian waris janda yang ditinggal mati suaminya, baik harta asal maupun harta bersama tetap dibawa penguasaannya selama istri tersebut menjadi bagian dari kerabat dan tidak melakukan pernikahan kembali. Penguasaan tersebut akan berakhir jika anak-anaknya membutuhkan harta tersebut, istri meninggal dunia, istri kembali ke pulau jawa. Jika akan kembali kepulau jawa maka harta pusaka tetap menjadi milik kerabat dan harta bersama yang didapatkan selama perkawinan hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta bersama. Penyelesaian pembagian waris bagi suami yang berasal dari suku dayak dengan istri suku jawa biasanya melibatkan lembaga kedamangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi