Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

JAMINAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH KREDITUR DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN DI INDONESIA


Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi pokok sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam kegiatan perbankan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    384/2017384/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    384/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 121 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki fungsi pokok sebagai
    penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam kegiatan perbankan
    sumber dana terpenting berasal dari simpanan masyarakat. Perlindungan
    hukum sangat dibutuhkan oleh nasabah khususnya nasabah yang
    menyimpan dananya di bank. Permasalahan muncul ketika bank yang
    masih beroperasi mengalami kesulitan dalam pemenuhan penarikan dana
    oleh nasabah kreditur, sehingga terjadi penundaan pemenuhan kewajiban
    bank selama beberapa waktu. Dalam tugas akhir ini yang menjadi tujuan
    penulisan adalah untuk mengetahui dasar hubungan hukum antara bank
    dengan nasabah kreditur serta bagaimana bank menjamin dana dan
    pengembalian tabungan nasabah kreditur yang masuk akan aman ditinjau
    dari Undang-Undang Perbankan dan KUHPerdata.
    Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan
    data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian
    menganalisis data secara normatif kuantitatif.
    Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar hubungan hukum antara
    bank dengan nasabah kreditur melalui simpanan berupa tabungan ditinjau
    dari UU Perbankan dan KUHPerdata adalah perjanjian tukar menukar yang
    diatur dalam Pasal 1541 hingga pasal 1546 KUHPerdata. Bank menjamin
    dana dan tabungan nasabah kreditur yang masuk akan aman ditinjau dari
    UU Perbankan dan KUHPerdata dengan melakukan perlindungan langsung
    dan tidak langsung, namun perlindungan tidak langsung dari bank saat ini
    dirasa kurang mampu untuk melindungi nasabah kreditur dari bank yang
    masih beroperasi. Saat ini tidak ada jaminan apapun yang diberikan bank
    kepada nasabah kreditur terkait penarikan tabungannya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi