Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

HUBUNGAN HUKUM ANTARA APOTEKER DAN DOKTER DALAM TANGGUNG JAWAB TERHADAP KESALAHAN PENGOBATAN ( MEDICATION ERROR ) KEPADA PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG N OMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHAT AN


Pelayanan kesehatan
yang optimal tidak lepas dari peran tenaga
kesehatan untuk mewujudkan
pembangunan kesehatan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    003/2018003/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    003/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 124 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelayanan kesehatan
    yang optimal tidak lepas dari peran tenaga
    kesehatan untuk mewujudkan
    pembangunan kesehatan
    yang memadai bagi
    masyarakat.
    Akan tetapi,
    hingga saat ini
    masih banyak kesalahan dalam
    pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan
    menyebabkan kerugian bagi pasien seperti kesalahan pengobatan.
    Tujuan
    dilakukan penulisa
    n ini untuk mengetahui hubungan hukum antara apoteker
    dan dokter serta tanggung jawab apoteke
    r yang terbentuk apablia terjadi
    kesalahan pengobatan.
    Metode yang digunakan adalah metode spesifika
    si penelitian yaitu
    deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
    penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
    data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
    bahan hukum tersie
    r. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
    dokumen atau kepustakaan.
    Berdasarkan hasil
    penelitia
    n,
    diketahui bahwa
    hubungan hukum antara
    apoteke
    r dan dokter
    merupakan perikatan yang
    didasarkan
    oleh
    undang

    undang. Hubungan hukum tersebut
    timbul dalam pelayanan resep dokter dan
    kedua belah pihak
    mempunya
    i
    hak dan kewajiban masing

    masing
    dalam
    pelayanan kesehatan
    yang diatur pada Undang

    Undang No
    mor
    36 Tahun
    2009 Tentang Kesehatan dan Undang

    Und
    ang Nomor 36
    Tahun 2014
    Tentang
    Tenaga Ke
    sehatan dan peraturan perundang

    undangan lainnya
    .
    Dengan adanya hubungan
    hukum
    ini
    , maka
    menimbulkan akibat hukum bagi
    apoteker
    yang melakukan kesalahan pengobatan
    karena pembacaan resep
    dokter yang keliru karena tidak dikonfirmasi
    terlebih dahulu
    kepada
    dokter
    penulis resep, sehingga t
    anggung jawab
    kesalahan pengobatan
    tersebut akan
    dipenuhi oleh
    apoteker
    secara
    administrasi, perdata dan pidana maupun
    tanggung jawab profe
    si
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi