Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA UNTUK PEMBUATAN PRODUK KOSMETIK BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Kosmetik merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya
digunakan oleh kaum wanita. Semakin tahun semakin bertambah marak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    397/2017397/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    397/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 110 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kosmetik merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak hanya
    digunakan oleh kaum wanita. Semakin tahun semakin bertambah marak
    beredarnya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan
    mengakibatkan kerugian bagi konsumennya. Walaupun
    BPOM sudah
    mempublikasikan merk
    -
    merk kosmetik apa saja yang berbahaya namun
    dalam perkembangannya kosmetik
    -
    kosmetik tersebut semakin menjamur
    di pasaran bahkan seringkali dijual dengan harga yang relatif murah.
    Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mer
    umuskan tanggung jawab
    pelaku usaha yang telah menggunakan bahan berbahaya dan
    mengedarkan
    kosmetik
    tersebut
    dan
    merumuskan
    kelanjutan
    perlindungan konsumen akibat penggunaan bahan berbahaya pada
    kosmetik yang dihubungkan dengan Undang
    -
    Undang Perlindungan
    Konsumen.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    kemudian spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan
    penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan. Selanjutnya metode
    analisis data yang digunakan ialah yuridis kual
    itatif, dimana data primer
    dan sekunder dianalisis dan kemudian disimpulkan.
    Hasil dari penelitian ini ialah
    terdapat dua upaya hukum yang dapat
    dilakukan oleh konsumen yang menjadi korban kosmetik yang
    mengandung bahan berbahaya yaitu jalur diluar pengad
    ilan melalui BPSK
    dan jalur pengadilan. Selain itu konsumen dapat menuntut ganti kerugian
    yang dialaminya terhadap pelaku usaha karena hal ini sudah tercantum
    dalam Undang
    -
    Undang Kesehatan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi