Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Penerapan Pemusnahan Barang Nukti dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Butir B UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Terhadap Pembuktian Di Persidangan Dihubungkan Dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP


Pemusnahan Psikotropika paling lambat 7 hari setelah penyitaan yang berhubungan dengan tindak pidana bahwa barang bukti yaitu psikotropika yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    401/2017401/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    401/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 126 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemusnahan Psikotropika paling lambat 7 hari setelah penyitaan yang berhubungan dengan tindak pidana bahwa barang bukti yaitu psikotropika yang disita saat kejadian
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi