Skripsi
Penerapan Pemusnahan Barang Nukti dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Butir B UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Terhadap Pembuktian Di Persidangan Dihubungkan Dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP
Pemusnahan Psikotropika paling lambat 7 hari setelah penyitaan yang berhubungan dengan tindak pidana bahwa barang bukti yaitu psikotropika yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 401/2017 401/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 401/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xi, 126 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemusnahan Psikotropika paling lambat 7 hari setelah penyitaan yang berhubungan dengan tindak pidana bahwa barang bukti yaitu psikotropika yang disita saat kejadian -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.