Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

IMPLEMENTASI PRINSIP BAIL IN DALAM PENANGGULANGAN BANK SISTEMIK YANG BERMASALAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN


Pemberian penyertaan modal sementara (bail-out) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    018/2018018/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    018/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 108 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemberian penyertaan modal sementara (bail-out) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Adanya penyimpangan oleh pemegang saham Bank Century dalam penggunaan dana bail-out tersebut sehingga merugikan LPS. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah Indonesia mengubah prinsip resolusi bank yang bermasalah yang semula menggunakan prinsip bail-out menjadi bail-in, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi prinsip bail-in terhadap bank sistemik serta penanggulangan bank sistemik yang bermasalah dikaitkan dengan Undang-Undang PPKSK.
    Penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data menggunakan yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus, kemudian data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, yang akan dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan.
    Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi prinsip bail-in terhadap bank sistemik adalah berupa rencana aksi, yang berisi rencana penambahan modal dari pemegang saham atau pihak lain dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank pada saat mengalami permasalahan keuangan. Penanggulangan bank sistemik yang bermasalah terbagi dalam dua tahap yaitu pertama, penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik dapat memohon bantuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada BI. Kedua, penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik, penanganan diambil alih oleh LPS dengan opsi, pengalihan aset atau kewajiban kepada bank penerima dan/atau bank perantara serta LPS melakukan penyertaan modal sementara kepada bank sistemik dengan mengikutsertakan pemegang saham atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi