Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELAKSANAAN PENCAIRAN BANK GARANSI DALAM KEGIATAN PENGADAAN BARANG/ JASA DITIN JAU BERDASARKAN HUKUM PERBANKAN SKRIPSI


Bank Garansi merupakan jaminan pihak ketiga dari pihak
perbankan. Hal ini
diatur
dalam Pasal 6 UU Perbankan. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    216/2015216/2015Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    216/2015
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 146 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bank Garansi merupakan jaminan pihak ketiga dari pihak
    perbankan. Hal ini
    diatur
    dalam Pasal 6 UU Perbankan. Sifat
    unconditional
    dalam pencairan bank garansi
    menjadikan bank garansi sebagai salah
    satu bentuk jaminan
    yang dapat digunakan dalam kegiatan pengadaan
    barang dan jasa seperti yang disyaratkan dalam PERPRES Pengadaan
    Barang/Ja
    sa. Pelaksanaan pencairan bank garansi yang bersifat
    unconditional
    ini haruslah dilaksanakan denga
    n
    penerapan prinsip kehati
    -
    hatian bank agar tidak merugikan para pihak dalam pelaksanaannya.
    Penerapan prinsip kehati
    -
    hatian dalam pencairan bank garansi dalam
    kegiatan pengadaan barang dan jasa menarik untuk diteliti, apakah dalam
    praktiknya bank telah men
    erapkan prinsip kehati
    -
    hatian dalam
    pelaksanaannya
    .
    Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara atau prosedur yang
    digunakan untuk memecahkan masalah dengan menyusun data yang
    diperoleh secara kualit
    atif dengan analisis
    non
    -
    statistik
    dan bertitik tolak
    pada norma
    -
    norma, asas
    -
    asas, dan Peraturan Perundang
    -
    Undangan
    yang ada sebagai norma hukum positif.
    Permasalahan dibahas tanpa
    menggunakan rumus maupun angka, data primer dan data sekunder yang
    diperole
    h dari hasil penelitiaan disusun dengan teratur dan sistematis dan
    selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan.
    Praktik pelaksanaan pencairan bank garansi dalam kegiatan
    barang dan jasa, dalam
    praktiknya
    terdapat beberapa permasalahan,
    yaitu
    p
    elanggaran terhadap batas waktu pelaksanaan pencairan bank garansi
    yang diatur dalam
    S
    EBI
    23/7/UKU
    th
    1991 Tanggal 18 Maret 1991
    Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank
    yang
    merupakan salah satu
    indikasi bahwa bank dalam hal ini terkesan tergesa
    -
    gesa
    dan tidak
    menerapkan prinsip kehati
    -
    hatian dengan baik
    dalam pelaksanaan
    pencairan bank garansi dalam pengadaan barang dan jasa
    sehingga
    menimbulkan kerugian bagi bank itu sendiri dan bagi
    principal
    sebagai
    nasabah. Penerapan perlindungan hukum bagi
    princ
    ipal
    sebagai nasabah
    bank garansi dalam kenyataannya tidak dapat menyelesaikan
    permasalahan pencairan bank garansi dengan baik karena bank tetap
    memilih jalur litigasi dalam penyelesaian masalah ini
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi