Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG GREEN PRAMUKA CITY TERKAIT PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN MILIK PENGHUNI DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Rumah susun merupakan solusi alternatif untuk menangani
masalah keterbatasan lahan yang ada di DKI Jakarta. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    047/2018047/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    047/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,125 hal,30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rumah susun merupakan solusi alternatif untuk menangani
    masalah keterbatasan lahan yang ada di DKI Jakarta. Dengan
    didirikannya perumahan secara vertikal tentu tidak memerlukan lahan
    yang cukup besar untuk penghuni
    yang cukup banyak. E
    ra modern s
    aat
    ini rumah susun atau apartemen dinilai memiliki nilai tambah karena
    letaknya yang strategis karena biasanya berada di pusat kota, memiliki
    fasilitas
    -
    fasilitas tambahan yang menunjang kehidupan penghuninya serta
    kemudahan dalam hal pengelolaan.
    Tujuan p
    enelitian yakni
    memperoleh
    pe
    ngetahuan, pemahaman dan analisis
    mengenai mengenai tanggung
    jawab yang seharusnya dilakukan pengembang apartemen atas
    perbuatan belum diserahkannya sertifikat hak milik atas satuan rumah
    susun milik penghuni sesuai dengan bata
    s waktu yang diperjanjikan
    Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam
    membahas permasalahan yang diajukan, yaitu suatu metode pendekatan
    yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap
    inventarisasi hukum positif, disampi
    ng juga berusaha menelaah kaidah
    -
    kaidah hukum yang berlaku di masyarakat
    .
    Tanggung jawab hukum
    pengembang Apartemen
    Green Pramuka
    City yang belum menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rumah
    susun milik penghuni
    adalah dengan melaku
    kan upaya
    pengajuan
    permohonan Sertifikat Laik F
    ungsi kepada Gubernur
    , a
    pabila pemenuhan
    prestasi tidak bisa dilakukan dengan waktu yang singkat
    tanggung jawab
    yang dapat dilakukan pihak pengembang adalah dengan melakukan ganti
    rugi.
    Apabila tidak ada itikad baik da
    ri pengembang pihak pengembang
    dapat dijatuhi hukuman
    berupa pencabutan status badan hukum.
    Tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh penghuni apartemen agar
    pengembang Green Pramuka City bertanggungjawab adalah dengan jalur
    ligasi.
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi