Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PERETASAN AKUN GO - JEK DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Go
-
jek merupakan salah satu
e
-
commerce
yang menyediakan jasa di
bidang transportasi. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    048/2018048/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    048
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,95 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Go
    -
    jek merupakan salah satu
    e
    -
    commerce
    yang menyediakan jasa di
    bidang transportasi. Dalam aplikasi Go
    -
    jek, terdapat layanan dompet virtua
    l untuk
    memudahkan transaksi, yaitu Go
    -
    pay. Namun, terdapat
    hacker
    yang diduga
    membobol sistem elektronik Go
    -
    jek dan memperjualbelikan akun
    -
    akun berisikan
    saldo Go
    -
    pay kepada masyarakat.
    Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui
    tanggung jawab pelaku usaha
    atas keamanan dan kehandalan sistem elektronik
    Go
    -
    jek akibat adanya peretasan dan tindakan hukum yang sebaiknya ditempuh
    oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat peretasan akun Go
    -
    jek.
    Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridi
    s
    normatif dan bersifat deskriptif analitis, dimana dilakukan penafsiran hukum
    dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan sebagai data utama dan
    ditunjang dengan data lapangan yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan
    perundang
    -
    undangan terkait
    Perlindungan Konsumen dan Informasi dan
    Transaksi Elektronik, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan
    permasalahan yang diteliti.
    Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil
    bahwa, pertama, Go
    -
    jek
    tetap harus bertanggungjawab atas kerugian
    yang dialami oleh konsumennya
    walaupun sistem elektroniknya tidak mengalami pembobolan. Untuk membuktikan
    bahwa sistem elektroniknya aman dan andal, Go
    -
    jek harus memiliki sertifikat
    keandalan.
    Kedua,
    cara yang dirasa paling sesuai dalam menggugat adalah
    g
    ugatan kelompok yang dapat dilakukan oleh konsumen
    -
    konsumen yang juga
    dirugikan dengan kasus yang sama karena biaya perkara lebih ekonomis dan
    mencegah adanya pengulangan proses perkara serta mencegah putusan
    -
    putusan
    yang berbeda atau putusan yang tidak ko
    nsisten.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi