Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3002 K/PDT/ 20 1 5 TEN TANG KEABSAHAN PERJANJIAN TUNTU TAN NAFKAH YANG DIBUAT SEBELUM PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA


Suatu perjanjian
yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang
-
undang bagi
mereka yang membuatnya
. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    54/201854/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    54/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 98 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Suatu perjanjian
    yang dibuat secara sah
    berlaku sebagai undang
    -
    undang bagi
    mereka yang membuatnya
    . Syarat
    -
    syarat sahnya suatu perjanjian
    diatur di dalam
    Pasal 1320 K
    itab Undang
    -
    Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    . A
    pabila
    syarat
    -
    syarat
    sahnya perjanjian tidak terpenuhi,
    maka
    akibat hukum yang
    ditimbulkan adalah perjanjian tersebut
    dapat
    dibatalkan atau batal demi hukum
    .
    Dalam praktek di masyarakat sebagaimana yang ada
    pada
    Putusan
    Mahkamah
    Agung
    Nomor 3002
    K/PDT/2015
    ,
    terdapat pasangan suami istri
    yang
    d
    alam masa
    ikatan perkawinan membuat perjanjian
    yang dibuat di hadapan Notaris da
    n
    dituangkan
    di
    dalam Akta Notaris Nomor 72,
    isinya
    menyangkut
    tuntutan
    nafkah
    hidup untuk anak
    dan dimintakan selama seumur hidup
    yang
    diajukan oleh istri
    kepada suami a
    pabila kelak terjadi perceraian.
    Putusan
    Mahkamah Agung
    Nomor
    3002
    K/PDT/2015
    menyatakan
    bahwa
    perjanjian tuntutan nafkah tersebut tidak
    sah dan dapat dibatalkan karena
    tidak memenuhi
    salah satu
    syarat sahnya
    perjanjian
    yaitu syarat sebab yang halal yang diatur
    di
    dalam Pasal 1320
    K
    itab
    Undang
    -
    Undang Hukum Perdata (
    KUHPerdata
    )
    .
    Tuju
    an peneli
    ti
    an ini adalah
    untuk mengetahui
    Pertimbangan Hukum
    P
    utusan Mahkamah Agung
    tentang
    keabsahan
    perjanjian tuntutan nafkah
    dan akibat hukum perjanjian
    tersebut
    ditinjau dari K
    itab Undang
    -
    Undang Hukum Perdata
    (KUHPerdata).
    Metode penelitian yang digunakan
    adalah metode pe
    ndekatan yuridis
    normatif
    dengan
    menggunakan data sekunder
    yang diperoleh dari studi
    kepustakaan
    , yaitu peraturan perundang
    -
    undangan, t
    eori
    -
    teori hukum, dan
    pendapat
    -
    pendapat
    para sarjana hukum terk
    emuka
    .
    Penelitian menggunakan
    spesifikasi
    penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan
    perundangan yang berlaku dengan teori
    -
    teori hukum
    dikaitkan
    dengan
    praktik
    pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
    Metode analisis
    data
    yang digunakan adalah
    metode normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perjanji
    an tuntutan
    nafkah yang dituangkan
    di
    dalam Akta Nomor 72
    tidak
    sah
    secara hukum
    karena
    perjanjian tersebut tidak
    memenuhi
    salah satu
    syarat
    sahnya perjanjian
    di
    dalam
    Pasal 1320 KUHPerdata
    ,
    yaitu
    sebab yang halal
    (syarat objektif)
    .
    I
    si perjanjian
    yang
    menyangkut
    tuntutan
    nafkah hidup untuk anak yang dimintakan selama
    seumur hidup
    bertentangan dengan Pasal 45 ayat
    (2)
    Undang
    -
    Undang Perkawinan
    yang
    mengatur jangka
    waktu pembayaran biaya pemeliharaan dan pendidikan
    untuk anak s
    ampai
    anak
    itu
    dewasa,
    kawin atau dapat berdiri sendiri
    .
    Akibat
    hukum
    yang tepat
    dari
    perjanjian
    tuntutan nafkah
    yang tidak memenuhi syarat
    sahnya perjanjian
    berupa syarat objektif
    sebab yang h
    alal
    adalah
    perjanjian
    tersebut menjadi batal demi hukum
    ,
    sebagaimana diatur
    di
    dalam
    Pasal 1254
    KUHPerdata
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi